Terduga Mafia Tanah
Dibebaskan Paksa TNI dari Polisi, Berkas Terduga Mafia Tanah Ngendap di Jaksa
Cabjari Labuhan Deli sampai saat ini belum melimpahkan berkas tersangka pemalsuan surat tanah Ahmad Rosyid Hasibuan ke pengadilan
"PGR itu bukan aktor utama, jadi aktor utamanya adalah Ahmad Rosyid Hasibuan, dia menjual surat itu ke PGR," kata Fathir.
Setelah dicek, ternyata surat tanah yang diberikan Ahmad Rosyid Hasibuan itu palsu.
"Begitu kami uji di laboratorium, ini (surat tanah) dibikin sama si Rosyid," kata Fathir.
Profesor Pagar Kehilangan Uang Rp 80 juta
Profesor Pagar, Guru Besar Hukum Islam, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara kehilangan uang Rp 80 juta ulah Ahmad Rosyid Hasibuan.
Ia mengaku tidak tahu, bahwa surat tanah yang diberikan Ahmad Rosyid Hasibuan kepada dirinya adalah palsu.
"Saya merasa benar. Kalaupun salah, bukan salah saya. Surat palsu bukan salah kita. Kenapa kita yang jadi dipersoalkan," kata Profesor UINSU Pagar, Jumat (11/8/2023).
Meski sudah ditetapkan tersangka dan ditangguhkan penahanannya, Guru Besar Hukum Islam, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara ini merasa dirinya benar.
Dia mengaku menyerahkan uang pembelian lahan eks HGU PTPN II itu ke Ahmad Rosyid Hasibuan.
Bahkan, di kwitansi penyerahan uang itu ada tandatangan Rosyid.
Terkait lahan yang sudah dibeli ternyata bermasalah karena ada dugaan pemalsuan tandatangan, Profesor Pagar berpasrah diri.
Baca juga: Kolonel Rico Siagian Akui Kumdam I/BB yang Terbitkan Surat Penangguhan untuk Terduga Mafia Tanah
Dia menyerahkan semuanya ke Sat Reskrim Polrestabes Medan.
"Soal tanah itu terserah polisi la itu saya gak tahu. Saya kan beli."
Pernyataan berbeda keluar dari tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan. Dia mengaku hanya sebagai perantara.
Dia menyebut kasus bermula pada 2019 lalu, saat pria bernama Endi Bachtiar sebagai penguasa lahan seluas 10,7 hektare di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang Sumut meminta dirinya mencarikan pemodal.
Kemudian Rosyid mencarinya dan didapat la Prof PGR sebagai calon pembeli lahan.
Baca juga: Danpuspom TNI Bongkar Borok Mayor Dedi, Petentengan Bawa Puluhan Anggota Geruduk Polrestabes
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.