Viral Medsos
Awalnya Puspom TNI Tegas, Kini Mayor Dedi Hasibuan Diserahkan ke Puspomad untuk Dilakukan Pembinaan
Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko mengatakan, penggerudukan bermula saat ditahannya Ahmad Rosid Hasibuan
TRIBUN-MEDAN.COM - Diketahui, Penasihat Hukum Kodam I/Bukit Barisan Mayor Dedi Hasibuan telah dibawa ke Jakarta untuk diperiksa Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Sementara, 13 prajurit lain yang ikut mendatangi Mapolrestabes Medan masih didalami perannya oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan.
Sebelumnya, Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko mengatakan, penggerudukan bermula saat ditahannya Ahmad Rosid Hasibuan, yang merupakan keponakan dari Mayor Dedi. Untuk diketahui, Rosid Hasibuan terjerat kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pembelian tanah.
“Setelah mengetahui keponakannya ditahan, DFH (Mayor Dedi Hasibuan) melaporkan kepada atasannya, dalam hal ini Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) Bukit Barisan (Kolonel Muhammad Irham), untuk dapat difasilitasi memberikan bantuan hukum kepada keponakannya tersebut,” kata Agung saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).
Selanjutnya, Mayor Dedi mengajukan surat tertulis kepada Kakumdam pada 31 Juli 2023 agar diberikan fasilitas bantuan hukum. Kakumdam Bukit Barisan kemudian menerbitkan surat bantuan hukum pada 1 Agustus 2023. “Jadi sehari setelah permohonan tersebut. Kami nilai ini waktunya terlalu cepat dan kami nilai juga tidak ada urgensinya dengan dinas,” ujar Agung.
Namun, hingga 4 Agustus 2023, Rosid Hasibuan masih ditahan di Mapolrestabes Medan. “(Pihak Polrestabes Medan) keberatan atas penangguhan penahanan tersebut karena Saudara Ahmad Rosid Hasibuan masih ada tiga laporan polisi yang berkaitan dengan yang bersangkutan,” kata Agung.
Mayor Dedi Hasibuan kemudian disebut bertanya ke pihak Polrestabes Medan, tetapi hanya dijawab melalui pesan WhatsApp oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
“Karena tidak ada jawaban tertulis, pada 5 Agustus 2023, Mayor Dedi bersama rekan-rekannya mendatangi Mapolrestabes Medan dan bertemu dengan Kasat Reskrim yang sebelumnya sempat ditemui oleh Kasat Intel,” ujar Agung. “Di situ sempat terjadi perdebatan keras antara keduanya,” katanya lagi.
Mayor Dedi Hasibuan lakukan upaya unjuk kekuatan
Danpuspom TNI lantas mengatakan, langkah para prajurit Kodam I/Bukit Barisan menggeruduk Mapolrestabes Medan itu tidak etis. “Yang jelas tidak etis datang beramai-ramai, tadi sudah saya sampaikan di kesimpulan, datang secara berombongan ada konotasi show of force untuk menunjukkan kekuatan,” ujar Agung.
“Dapat dikonotasikan itu bisa dikatakan menghalangi proses hukum, tapi itu (sedang dalam) pendalaman,” katanya lagi.
Namun, Puspom TNI belum bisa mengatakan bahwa kasus itu merupakan perintangan penyidikan. “Terkait dengan mungkin ada indikasi bahwa tindakan tersebut bisa dikatakan obstruction of justice, kami belum bisa mengarah ke sana,” ujar Agung. Setelah penggerudukan itu, penahanan Ahmad Rosid Hasibuan ditangguhkan.
Agung mengaku, ia tidak tahu apakah penangguhan penahanan itu karena tekanan kedatangan Mayor Dedi atau bukan. Apalagi, menurut dia, penahanan seseorang juga bergantung pada subyektivitas penyidik. “Apakah karena tekanan itu, atau memang sudah memenuhi untuk penangguhan, itu pihak Polrestabes yang bisa jawab,” kata Agung.
Baca juga: Yosua Samosir Tewas Ditikam Anggota Pasukan Elite Kopasgat Pratu AR, Ini Penjelasan Kopasgat TNI AU
Mayor Dedi Haisibuan salahi aturan
Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro mengatakan, Mayor Dedi dan rombongannya menyalahi aturan atau tata cara pemberian bantuan hukum.
Diketahui, prajurit TNI atau perwira hukum bisa menjadi pembela atau penasihat hukum bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana. Hal ini sesuai Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1089/XII/2017.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.