Viral Medsos

KASUS Mayor Dedi Hasibuan dan Puluhan Personelnya yang Geruduk Polrestabes Medan Dilimpahkan . . .

Puspom TNI melimpahkan penanganan kasus Mayor Dedi Hasibuan dan rekan-rekannya yang mendatangi Mapolrestabes Medan ke Puspom TNI Angkatan Darat

|
Editor: AbdiTumanggor
HO
Momen Mayor Dedi Hasibuan temui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa untuk minta saudaranya sebagai tersangka ditangguhkan. Kini kasus Mayor Dedi Hasibuan dilimpahkan Puspom TNI ke Puspomad untuk dilakukan pembinaan. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus Mayor Dedi Hasibuan dan puluhan personelnya yang mendatangi Mapolrestabes Medan kini dilimpahkan ke Puspom TNI Angkatan Darat (Puspomad).

Adapun kasus Mayor Dedi Hasibuan diduga mempengaruhi (intervensi) proses hukum terhadap saudaranya, Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH), yang ditangani Satreskrim Polrestabes Medan.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom TNI) Marsda Agung Handoko mengungkapkan alasan pelimpahan kasus Mayor Dedi Hasibuan dan rekan-rekannya ke Puspomad.

Marsda Agung menjelaskan karena secara struktur organisasi TNI, proses pembinaan prajurit TNI AD ada berada di Markas Besar Angkatan (Mabesad) dalam hal ini Angkatan Darat.

"Jadi karena secara organisasi, secara struktur, sebetulnya Panglima ini kan pengguna kekuatan. Proses pembinaan ada di Angkatan. Nanti untuk selanjutnya permasalahan ini akan kita limpahkan kepada TNI Angkatan Darat dan permasalahan ini akan kita limpahkan ke Puspomad," kata Agung  saat konferensi pers bersama Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono dan Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro di Mabes TNI Cilangkap pada Kamis (10/8/2023) kemarin.

Klarifikasi soal penahanan

Marsda Agung juga meluruskan kekeliruan, sampai saat ini tidak ada penahanan yang dilakukan terhadap Mayor Dedi Hasibuan oleh Puspom TNI.

Permintaan keterangan yang dilakukan Puspom TNI pada Mayor Dedi pada Rabu (9/8/2023) kemarin, kata dia, hanya sebatas proses klarifikasi bukan dilakukan penahanan.

Status hukum terhadap Mayor Dedi, kata dia, selanjutnya akan diserahkan kepada Puspom TNI AD. "(Proses permintaan keterangan oleh Puspom TNI terhadap) DFH (Mayor Dedi Hasibuan) ini kemarin sifatnya hanya klarifikasi (dimintai keterangan). Jadi tidak ada penahanan terhadap yang bersangkutan,"kata dia.

Sementara itu, lanjut dia, sejauh ini berdasarkan pengakuan Mayor Dedi Hasibuan, ia mendatangi Mapolrestabes Medan bersama 13 rekannya yang merupakan anggota TNI.

Puspom TNI, kata dia, tidak melakukan klarifikasi terhadap 13 rekannya tersebut. Sedangkan di pemberitaan, terdapat sekira 40 personel TNI yang mendatangi Mapolrestabes Medan saat kejadian. "Terkait dengan 13 rekannya memang sesuai pengakuan DFH ada 13. Tapi soal nanti mengembang lebih banyak lagi mungkin nanti pengembangnya di Puspomad," kata Agung.

Dugaan pelanggaran disiplin

Sebelumnya Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro mengatakan pihaknya  telah melakukan pendalaman atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Mayor TNI Dedi Hasibuan. Adapun hukuman yang diterima Mayor Dedi Hasibuan bisa tindakan pelanggaran disiplin hingga pidana.

Apabila dilihat dari peristiwanya, Kresno menjelaskan Mayor Dedi Hasibuan bisa dikenakan Pasal 103 Ayat (1) KUHPM.

Di mana isinya menyebutkan Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja, dengan pidana penjara maksimum dua tahun empat bulan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved