Viral Medsos

KASUS Mayor Dedi Hasibuan dan Puluhan Personelnya yang Geruduk Polrestabes Medan Dilimpahkan . . .

Puspom TNI melimpahkan penanganan kasus Mayor Dedi Hasibuan dan rekan-rekannya yang mendatangi Mapolrestabes Medan ke Puspom TNI Angkatan Darat

|
Editor: AbdiTumanggor
HO
Momen Mayor Dedi Hasibuan temui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa untuk minta saudaranya sebagai tersangka ditangguhkan. Kini kasus Mayor Dedi Hasibuan dilimpahkan Puspom TNI ke Puspomad untuk dilakukan pembinaan. 

Sehingga, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menilai sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk menjadikan keluarga Dedi Hasibuan ini sebagai tersangka.

Namun, ARH kemudian ditangguhkan atas permintaan Dedi Hasibuan yang datang bersama 40 personel TNI lainnya.

Menurut informasi, kasus yang menjerat ARH ini bermula dari adanya tiga laporan yang masuk ke Polrestabes Medan.

Laporan itu menyangkut dugaan pemalsuan tanda tangan, menyangkut kasus jual beli lahan di kawasan Percut Seituan.

Setelah Polrestabes Medan mendalami tiga laporan warga, polisi kemudian menangkap ARH. Kuat dugaan, ARH ini disebut-sebut terlibat dalam sindikat mafia tanah.

ARH kabarnya diduga memalsukan tanda tangan kepala desa dalam proses jual beli lahan. Sehingga, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menilai sudah ada ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjadikan keluarga Mayor Dedi Hasibuan ini sebagai tersangka.

Karena statusnya sudah tersangka, polisi kemudian menangkap ARH. Namun, ARH kemudian ditangguhkan atas permintaan Mayor Dedi Hasibuan, anggota Kumdam I/Bukit Barisan.

FOTO KIRI: Setelah diberikan penangguhan penahanan (dibebaskan) oleh Satreskrim Polrestabes Medan karena didatangi sekitar 40 anggota TNI dari Kodam I/Bukit Barisan, tersangka kasus tanah ARH malah bikin laporan pengaduan ke Propam Polda Sumut. FOTO KANAN: Penampakan puluhan personel TNI dari Kodam I Bukit Barisan mendatangi Sat Reskrim Polrestabes Medan. Mereka datang diduga mendesak Polisi membebaskan tersangka yang sudah ditangkap, Sabtu (5/8/2023). (ho)
FOTO KIRI: Setelah diberikan penangguhan penahanan (dibebaskan) oleh Satreskrim Polrestabes Medan karena didatangi sekitar 40 anggota TNI dari Kodam I/Bukit Barisan, tersangka kasus tanah ARH malah bikin laporan pengaduan ke Propam Polda Sumut. FOTO KANAN: Penampakan puluhan personel TNI dari Kodam I Bukit Barisan mendatangi Sat Reskrim Polrestabes Medan. Mereka datang diduga mendesak Polisi membebaskan tersangka yang sudah ditangkap, Sabtu (5/8/2023). (HO)

Peran Ahmad Rosyid Hasibuan

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan kasus dugaan pemalsuan surat tanah eks PTPN II, melibatkan Ahmad Rosyid Hasibuan dan juga seorang profesor berinisial PGR sudah diserahkan

Fathir nantinya berkas perkara itu akan diteliti oleh Jaksa dan selanjutnya penyidik akan menyerahkan barang bukti dan juga tersangka.

"Kalau yang bersangkutan ini berkas perkara sudah kita kirimkan, tinggal tunggu aja nanti penelitian jaksa. Penelitian jaksa menyatakan lengkap, kita serahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan," kata Fathir kepada Tribun Medan, Selasa (8/8/2023).

Ia menyampaikan, pelaku yang ditangguhkan dalam kasus ini kemungkinan akan dilakukan penahanan kembali jika dianggap tidak kooperatif.

"Untuk selanjutnya kita lihat, kalau dalam proses wajib lapornya tidak dilaksanakan kemudian tidak kooperatif kita tangkap lagi," sebutnya.

Fathir menceritakan, dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah eks PTPN II itu melibatkan dua orang terlapor.

Satu pelaku bernama Ahmad Rosyid Hasibuan dan juga seorang profesor berinisial PGR.

Kronologis kasus itu bermula, dari Prof PGR hendak membeli tanah seluas kurang lebih 640 meter di kawasan Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan.

Prof PGR membeli tanah tersebut melalui pelaku Ahmad Rosyid Hasibuan dan meyakininya bahwa surat tanah tersebut merupakan asli.

"PGR itu bukan aktor utama, jadi aktor utamanya itu si yang pemalsuan surat adalah Ahmad Rosyid Hasibuan, dia menjual surat itu ke PGR," bebernya.

"Menurut dia surat itu asli, kata si Rosyid ini. Padahal kenyataannya begitu kita uji di laboratorium ini dibikin sama si Rosyid," sambungnya.

Lanjut Fathir, dalam kasus jual beli tanah ini pihaknya masih melakukan pendalaman apakah Prof PGR menjadi korban atau juga termasuk pelaku.

"Makanya itu yang akan kita dalami lebih lanjut, karena posisinya dia (PGR) membeli surat dari Rosyid ini, cuma ini masih pendalaman," pungkasnya.

Baca juga: Nasib Sial Mayor Dedi Usai Geruduk Polrestabes Medan, Kini Ditahan Lewat Perintah Tegas Panglima

Baca juga: Buntut Geruduk Polrestabes Medan, Dedi Hasibuan Kini Ditahan, 13 Anggota TNI juga Kena Getahnya

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunnews.com

Baca juga: PANGDAM I/BB Minta Polda Sumut Segera Tangkap Pelaku Penimbunan 60 Ton Solar Subsidi di Medan Deli

Baca juga: Digerebek Kodim 0201, Pemilik 60 Ton Solar Subsidi di Medan Deli Masih Misterius, Ini Kata Polisi

Baca juga: Pemilik 60 Ton Solar Subsidi Medan Deli Masih Misterius, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Baca juga: Penimbunan 60 Ton Solar Bersubsidi di Medan, Pertamina tak Bisa Jawab Pasokannya dari Mana

Baca juga: Sejumlah Anggota TNI Bikin Heboh Polrestabes Medan, Menko Polhukam Mahfud MD: Nanti Saya Cek Dulu

Baca juga: BREAKING NEWS: Panglima TNI Perintahkan Puspom Periksa Prajurit yang Geruduk Polrestabes Medan

Baca juga: Debat Panas Kompol Fathir - Mayor Dedi Hasibuan, Akhirnya Tersangka Dugaan Mafia Tanah Dibebaskan

Baca juga: DUDUK Perkara Puluhan TNI Kepung Ruangan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Akhirnya Tersangka Bebas

Baca juga: Debat Panas Kompol Fathir - Mayor Dedi Hasibuan, Akhirnya Tersangka Dugaan Mafia Tanah Dibebaskan

Baca juga: Situasi Memanas di Polrestabes Medan, Debat Anggota TNI dengan Kasat Reskrim terkait Penahanan ARH

Baca juga: Kolonel Riko Siagian Kecewa Puluhan Anggota TNI Datangi Polrestabes Medan: TNI dan Polri Tetap Solid

Baca juga: Puluhan Personel TNI Datangi Polrestabes Medan, Tersangka Pemalsuan Lahan PTPN II Dibebaskan

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved