Viral Medsos
KASUS Mayor Dedi Hasibuan dan Puluhan Personelnya yang Geruduk Polrestabes Medan Dilimpahkan . . .
Puspom TNI melimpahkan penanganan kasus Mayor Dedi Hasibuan dan rekan-rekannya yang mendatangi Mapolrestabes Medan ke Puspom TNI Angkatan Darat
TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus Mayor Dedi Hasibuan dan puluhan personelnya yang mendatangi Mapolrestabes Medan kini dilimpahkan ke Puspom TNI Angkatan Darat (Puspomad).
Adapun kasus Mayor Dedi Hasibuan diduga mempengaruhi (intervensi) proses hukum terhadap saudaranya, Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH), yang ditangani Satreskrim Polrestabes Medan.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom TNI) Marsda Agung Handoko mengungkapkan alasan pelimpahan kasus Mayor Dedi Hasibuan dan rekan-rekannya ke Puspomad.
Marsda Agung menjelaskan karena secara struktur organisasi TNI, proses pembinaan prajurit TNI AD ada berada di Markas Besar Angkatan (Mabesad) dalam hal ini Angkatan Darat.
"Jadi karena secara organisasi, secara struktur, sebetulnya Panglima ini kan pengguna kekuatan. Proses pembinaan ada di Angkatan. Nanti untuk selanjutnya permasalahan ini akan kita limpahkan kepada TNI Angkatan Darat dan permasalahan ini akan kita limpahkan ke Puspomad," kata Agung saat konferensi pers bersama Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono dan Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro di Mabes TNI Cilangkap pada Kamis (10/8/2023) kemarin.
Klarifikasi soal penahanan
Marsda Agung juga meluruskan kekeliruan, sampai saat ini tidak ada penahanan yang dilakukan terhadap Mayor Dedi Hasibuan oleh Puspom TNI.
Permintaan keterangan yang dilakukan Puspom TNI pada Mayor Dedi pada Rabu (9/8/2023) kemarin, kata dia, hanya sebatas proses klarifikasi bukan dilakukan penahanan.
Status hukum terhadap Mayor Dedi, kata dia, selanjutnya akan diserahkan kepada Puspom TNI AD. "(Proses permintaan keterangan oleh Puspom TNI terhadap) DFH (Mayor Dedi Hasibuan) ini kemarin sifatnya hanya klarifikasi (dimintai keterangan). Jadi tidak ada penahanan terhadap yang bersangkutan,"kata dia.
Sementara itu, lanjut dia, sejauh ini berdasarkan pengakuan Mayor Dedi Hasibuan, ia mendatangi Mapolrestabes Medan bersama 13 rekannya yang merupakan anggota TNI.
Puspom TNI, kata dia, tidak melakukan klarifikasi terhadap 13 rekannya tersebut. Sedangkan di pemberitaan, terdapat sekira 40 personel TNI yang mendatangi Mapolrestabes Medan saat kejadian. "Terkait dengan 13 rekannya memang sesuai pengakuan DFH ada 13. Tapi soal nanti mengembang lebih banyak lagi mungkin nanti pengembangnya di Puspomad," kata Agung.
Dugaan pelanggaran disiplin
Sebelumnya Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro mengatakan pihaknya telah melakukan pendalaman atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Mayor TNI Dedi Hasibuan. Adapun hukuman yang diterima Mayor Dedi Hasibuan bisa tindakan pelanggaran disiplin hingga pidana.
Apabila dilihat dari peristiwanya, Kresno menjelaskan Mayor Dedi Hasibuan bisa dikenakan Pasal 103 Ayat (1) KUHPM.
Di mana isinya menyebutkan Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja, dengan pidana penjara maksimum dua tahun empat bulan.
“Misal kemungkinan dia bisa kena 103 melanggar perintah atasan karena telegram sudah banyak dan telegram banyak menyebut jangan menyakiti rakyat, sinergi dan sebagainya,” jelas Kresno dalam konferensi pers yang ditayangkan Youtube Puspom TNI Jumat (10/8/2023).
Selain itu, Mayor Dedi Hasibuan juga bisa terkena Pasal 127 karena melampaui kewenangan dalam bertindak.
Namun Kresno memastikan, dari video yang viral, dipastikan Mayor Dedi Hasibuan akan dikenakan tindakan disiplin.
Tindakan disiplin itu kata Kresno mulai dari teguran, penahanan ringan, hingga berdampak pada kariernya. “Tapi yang pasti dia akan kena disiplin, disiplin berat juga bisa teguran, penahanan ringan, hingga penahanan berat dan bisa terdampak ke kariernya,” bebernya lagi seperti dilansir dari Tribun-medan.com dari kompascom.
Show of Force (Unjuk Kekuatan)
Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (9/8/2023), Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom TNI) Marsda Agung Handoko memamparkan perkembangan terbaru terkait kasus Mayor Dedi Hasibuan yang membawa puluhan personel Kumdam I/Bukit Barisan saat mendatangi Polrestabes Medan, Sabtu lalu.
Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko membeberkan hasil penyelidikan Mayor Dedi Hasibuan. Salah satu hasil penyelidikan yang dibeberkan Danpuspom TNI yaitu penggerudukan oleh Mayor Dedi Hasibuan dan prajurit TNI lainnya diduga adalah wujud show of force atau unjuk kekuatan terhadap anggota Polrestabes Medan.
Marsda Agung mengungkapkan dugaan tersebut dapat dilihat ketika Mayor Dedi Hasibuan dan prajurit lainnya mengenakan pakaian dinas saat hari libur dinas.
"Dari hasil penyelidikan bahwa kedatangan DFH (Dedi F Hasibuan) bersama rekan-rekannya di kantor Polresta Medan dengan pakaian dinas loreng pada hari Sabtu, dapat diduga dapat dikonotasikan sebagai show of force pada penyidik Polrestabes Medan untuk berupaya mempengaruhi proses hukum yang berjalan," ujar Agung dikutip dari YouTube Puspen TNI.
Selain itu, Agung juga mengungkapkan aksi unjuk kekuatan itu dapat dilihat dari video yang beredar. Dalam video itu, dirinya mengatakan ada beberapa prajurit TNI hanya berlalu lalang dan bukannya mendengarkan duduk persoalan.
"Ini bisa dilihat dari video yang viral bahwa tidak semua personel yang ada di situ berkonsentrasi untuk mendengarkan duduk persoalan yang sedang diselesaikan. Tapi ada yang berlalu lalang di sekitar tempat mereka berdebat," ujarnya.
Kendati demikian, Agung menjelaskan, TNI belum dapat memastikan apakah penggerudukan tersebut dapat dikatakan sebagai perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
"Terkait dengan mungkin ada indikasi bahwa tindakan tersebut bisa dikatakan obstruction of justice. Kami belum bisa mengarah ke sana,"katanya.
Perbuatan yang tidak etis
Sebelumnya, Panglima TNI Yudo Margono menegaskan, pemeriksaan tersebut untuk mendalami duduk perkara hingga sejumlah prajurit berdinas lengkap tersebut mendatangi Satreskrim Mapolrestabes Medan, pada Sabtu lalu. Yudo juga mengatakan bahwa tindakan para prajurit tersebut kurang etis.
"Ya, saya kira kurang etis prajurit TNI seperti itu," ujar Yudo.
Yudo Margono juga mengaskan tindakan Mayor Dedi Hasibuan tersebut diduga melanggar aturan dan bukan atas nama institusi. "Bergerak bukan atas nama Panglima Daerah Militer (Pangdam) Bukit Barisan ataupun institusi Komando Daerah Militer (Kodam)."
Yudo Margono pun meminta agar Mayor Dedi Hasibuan segera ditindak tegas. “Tidak ada impunitas, tidak ada menutup-nutupi, tidak ada. Saya sudah sampaikan kita tegas kalau ada prajurit-prajurit yang melakukan pelanggaran,” kata Yudo Margono di Markas Komando Paspampres, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023).

Viral di Media Sosial
Perkara ini berawal ketika puluhan personel TNI berseragam lengkap dari Kodam I Bukit Barisan mendatangi Sat Reskrim Polrestabes Medan pada Sabtu (5/8/2023) siang sekira pukul 14.00 WIB.
Dikutip dari Tribun Medan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa dikepung oleh puluhan personel TNI tersebut di ruang penyidik lantai dua gedung Sat Reskrim.
Selain prajurit TNI berseragam lengkap, terpantau pula ada personel lain yang mengenakan pakaian preman.
Pada pertemuan tersebut, tampak Kompol Fathir diduga diintimidasi oleh para prajurit TNI dengan mengucapkan kata-kata yang kurang pantas.
Bahkan, ada salah satu orang yang diduga anggota TNI dengan berpakaian preman tampak mengancam akan menghancurkan Polrestabes Medan.
Orang tersebut juga mengancam tidak akan meninggalkan lokasi jika keinginannya tidak dituruti lantaran telah diperintah oleh komandannya.
"Kami perintah komandan, kalau belum selesai, gak pulang, perlu diratakan saja ini," ujar pria tersebut.
Ternyata maksud kedatangan puluhan anggota TNI itu untuk upaya pembebasan tersangka dugaan pemalsuan tanda tangan lahan PTPN II di Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Tersangka berinisial ARH itu pun keluar dari Polrestabes Medan sekira pukul 19.00 WIB.

Baca juga: NASIB Mayor Dedi Hasibuan Kini Ditahan, 13 Anggota TNI Ikut Geruduk Polretabes Diperiksa di Pomdam
Pemalsuan Tanda Tangan
Sebelumnya polisi menangkap ARH dan melakukan penahanan karena diduga terlibat dalam sindikat mafia tanah.
ARH dikabarkan telah memalsukan tanda tangan kepala desa dalam proses jual beli lahan.
Sehingga, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menilai sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk menjadikan keluarga Dedi Hasibuan ini sebagai tersangka.
Namun, ARH kemudian ditangguhkan atas permintaan Dedi Hasibuan yang datang bersama 40 personel TNI lainnya.
Menurut informasi, kasus yang menjerat ARH ini bermula dari adanya tiga laporan yang masuk ke Polrestabes Medan.
Laporan itu menyangkut dugaan pemalsuan tanda tangan, menyangkut kasus jual beli lahan di kawasan Percut Seituan.
Setelah Polrestabes Medan mendalami tiga laporan warga, polisi kemudian menangkap ARH. Kuat dugaan, ARH ini disebut-sebut terlibat dalam sindikat mafia tanah.
ARH kabarnya diduga memalsukan tanda tangan kepala desa dalam proses jual beli lahan. Sehingga, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menilai sudah ada ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjadikan keluarga Mayor Dedi Hasibuan ini sebagai tersangka.
Karena statusnya sudah tersangka, polisi kemudian menangkap ARH. Namun, ARH kemudian ditangguhkan atas permintaan Mayor Dedi Hasibuan, anggota Kumdam I/Bukit Barisan.

Peran Ahmad Rosyid Hasibuan
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan kasus dugaan pemalsuan surat tanah eks PTPN II, melibatkan Ahmad Rosyid Hasibuan dan juga seorang profesor berinisial PGR sudah diserahkan
Fathir nantinya berkas perkara itu akan diteliti oleh Jaksa dan selanjutnya penyidik akan menyerahkan barang bukti dan juga tersangka.
"Kalau yang bersangkutan ini berkas perkara sudah kita kirimkan, tinggal tunggu aja nanti penelitian jaksa. Penelitian jaksa menyatakan lengkap, kita serahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan," kata Fathir kepada Tribun Medan, Selasa (8/8/2023).
Ia menyampaikan, pelaku yang ditangguhkan dalam kasus ini kemungkinan akan dilakukan penahanan kembali jika dianggap tidak kooperatif.
"Untuk selanjutnya kita lihat, kalau dalam proses wajib lapornya tidak dilaksanakan kemudian tidak kooperatif kita tangkap lagi," sebutnya.
Fathir menceritakan, dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah eks PTPN II itu melibatkan dua orang terlapor.
Satu pelaku bernama Ahmad Rosyid Hasibuan dan juga seorang profesor berinisial PGR.
Kronologis kasus itu bermula, dari Prof PGR hendak membeli tanah seluas kurang lebih 640 meter di kawasan Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan.
Prof PGR membeli tanah tersebut melalui pelaku Ahmad Rosyid Hasibuan dan meyakininya bahwa surat tanah tersebut merupakan asli.
"PGR itu bukan aktor utama, jadi aktor utamanya itu si yang pemalsuan surat adalah Ahmad Rosyid Hasibuan, dia menjual surat itu ke PGR," bebernya.
"Menurut dia surat itu asli, kata si Rosyid ini. Padahal kenyataannya begitu kita uji di laboratorium ini dibikin sama si Rosyid," sambungnya.
Lanjut Fathir, dalam kasus jual beli tanah ini pihaknya masih melakukan pendalaman apakah Prof PGR menjadi korban atau juga termasuk pelaku.
"Makanya itu yang akan kita dalami lebih lanjut, karena posisinya dia (PGR) membeli surat dari Rosyid ini, cuma ini masih pendalaman," pungkasnya.
Baca juga: Nasib Sial Mayor Dedi Usai Geruduk Polrestabes Medan, Kini Ditahan Lewat Perintah Tegas Panglima
Baca juga: Buntut Geruduk Polrestabes Medan, Dedi Hasibuan Kini Ditahan, 13 Anggota TNI juga Kena Getahnya
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunnews.com
Baca juga: PANGDAM I/BB Minta Polda Sumut Segera Tangkap Pelaku Penimbunan 60 Ton Solar Subsidi di Medan Deli
Baca juga: Digerebek Kodim 0201, Pemilik 60 Ton Solar Subsidi di Medan Deli Masih Misterius, Ini Kata Polisi
Baca juga: Pemilik 60 Ton Solar Subsidi Medan Deli Masih Misterius, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan
Baca juga: Penimbunan 60 Ton Solar Bersubsidi di Medan, Pertamina tak Bisa Jawab Pasokannya dari Mana
Baca juga: Sejumlah Anggota TNI Bikin Heboh Polrestabes Medan, Menko Polhukam Mahfud MD: Nanti Saya Cek Dulu
Baca juga: BREAKING NEWS: Panglima TNI Perintahkan Puspom Periksa Prajurit yang Geruduk Polrestabes Medan
Baca juga: Debat Panas Kompol Fathir - Mayor Dedi Hasibuan, Akhirnya Tersangka Dugaan Mafia Tanah Dibebaskan
Baca juga: DUDUK Perkara Puluhan TNI Kepung Ruangan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Akhirnya Tersangka Bebas
Baca juga: Debat Panas Kompol Fathir - Mayor Dedi Hasibuan, Akhirnya Tersangka Dugaan Mafia Tanah Dibebaskan
Baca juga: Situasi Memanas di Polrestabes Medan, Debat Anggota TNI dengan Kasat Reskrim terkait Penahanan ARH
Baca juga: Kolonel Riko Siagian Kecewa Puluhan Anggota TNI Datangi Polrestabes Medan: TNI dan Polri Tetap Solid
Baca juga: Puluhan Personel TNI Datangi Polrestabes Medan, Tersangka Pemalsuan Lahan PTPN II Dibebaskan
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.