Viral Medsos
Awalnya Puspom TNI Tegas, Kini Mayor Dedi Hasibuan Diserahkan ke Puspomad untuk Dilakukan Pembinaan
Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko mengatakan, penggerudukan bermula saat ditahannya Ahmad Rosid Hasibuan
Pendampingan itu hanya bisa diberikan kepada suami, istri, janda, duda, anak, ipar, dan keponakan prajurit TNI.
Namun, Kresno mengatakan bahwa cara pemberian bantuan hukum yang diberikan oleh Mayor Dedi itu salah. “Kalau diteliti, ada yang di-skip (Mayor Dedi) proseduralnya. Sehingga ini dalam tanda kutip ada kesalahan dari aspek prosedural. Yang pasti jawaban mudah, kalau sampai viral pasti enggak tepat, kan begitu. Intinya begitu,” kata Kresno saat konferensi pers, Kamis.
Oleh karenanya, Kresno mengatakan, Mayor Dedi bisa dijerat dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Pasal pertama adalah Pasal 103 KUHPM karena menolak atau tidak menaati perintah dinas.
“Kemungkinan dia (Mayor Dedi) bisa dikenakan, kemungkinan ini ya, kemungkinan dia bisa dikenakan Pasal 103, melanggar perintah atasan,” ujar Kresno.
Pasal kedua adalah Pasal 127 KUHPM terkait penyalahgunaan pengaruh sebagai atasan terhadap bawahan.
“Kemudian bisa juga Pasal 127, melampaui kewenangan, bisa dikenakan itu kalau pidana,” kata Kresno sebagaimana dikutip Tribu-medan.com dari Kompas.com, Jumat.
“Tapi yang pasti dia itu pasti akan kena (sanksi) disiplin,” ujarnya menambahkan.
Baca juga: Danpuspom TNI Akui Seorang Prajurit Kopasgat TNI AU Ditahan di Medan, Kasus Pembunuhan Yosua Samosir
Sanksi tergantung Puspomad
Namun, Kresno mengatakan, terkait kena atau tidaknya Mayor Dedi terjerat pidana, itu berdasarkan hasil pemeriksaan dari Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad). Sebab, Puspom TNI melimpahkan penanganan kasus Mayor Dedi kepada Puspomad.
“Semuanya harus didasarkan pada pendalaman, pemeriksaan, yang lebih detail, tadi udah disampaikan ke Puspomad,” kata Kresno.
Puspom TNI juga menjamin bahwa prajurit yang terlibat penggerudukan ke Mapolrestabes Medan, akan dihukum disiplin.
“Kalau memang dari kejadian itu tidak ada unsur pidana, kami pastikan semua yang ada di situ pasti akan kena hukuman disiplin. Itu bisa kami pastikan. Jadi jangan khawatir,” kata Danpuspom TNI Agung.
“Minimal bagi TNI akan kena hukuman disiplin, dan sudah pasti ada sanksi dari disiplin,” ujarnya kembali menegaskan.
Penanganan Kasus Mayor Dedi dilimpahkan ke Puspomad
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.