Perusak Lingkungan
SPANDUK RAKSASA Tolak PT Dairi Prima Mineral dan PT Gruti Terbentang di Hari Kemerdekaan
Warga di Kabupaten Dairi membentangkan spanduk raksasa berisi penolakan atas kehadiran PT Dairi Prima Mineral dan PT Gruti
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Array A Argus
Selain itu, Direktur Eksekutif BAKUMSU,Tongam Panggabean selaku kuasa hukum masyarakat, menyatakan sudah ada pakar teknik dan lingkungan bertaraf dunia yang bersaksi sejak tahun 2019, bahwasanya tambang yang diusulkan itu akan membahayakan keselamatan dan juga lingkungan.
Laporan pakar tersebut sudah diserahkan ke KLHK. Namun, kementerian malah menyetujui tambang.
"Sungguh tidak bisa dipercaya. Sekarang, lega rasanya PTUN bisa memperbaiki hal ini. Ini kemenangan besar bagi masyarakat, " Tegasnya.
Tanggapan Pakar Internasional
Melalui zoom meeting, Pakar Internasional bidang hidrologi tambang, Dr Steven Emerman mengaku bahwa proyek PT DPM paling buruk tentang kehidupan manusia.
"Sering saya ditanya proyek tambang mana yang saya kaji yang merupakan proyek terburuk. Bisa saya katakan dengan pasti, dari sekian proyek tambang usulan yang pernah saya tinjau, baru tambang usulan DPM yang begitu abai terhadap kehidupan manusia," ungkapnya.
Baca juga: BAKUMSU dan Mahasiswa Serukan Buka Data Tambang PT Dairi Prima Mineral, Kawal Putusan PTUN
Sementara itu, Richard Meehan, seorang Pakar Internasional bidang konstruksi bendungan di area rentan gempa melaporkan pada tahun 2020, 2021, dan 2022 bahwa seluruh bukit yang menjadi lokasi usulan membangun fasilitas penyimpanan tailing dipenuhi degan abu vulkanik yang tidak stabil.
.Area di sekitaran Tambang PT DPM juga merupakan salah satu zona berisiko gempa tertinggi di dunia - disertai dengan badai besar dan banjir yang tinggi.
"Saya memprediksi kemungkinan akan terjadi kerusakan bendungan, yang mungkin merupakan kerusakan yang bisa membawa bencana dengan jutaan ton tailing yang beracun mengalir menuruni bukit menuju desa-desa, " tutupnya.
Membumi Hanguskan Orang Dairi Aceh-Singkil
Keberadaan PT Dairi Prima Mineral (DPM) terus disoal oleh masyarakat di Kabupaten Dairi.
Selain dinilai merusak ekosistem alam, keberadaan PT DPM ini bisa mengancam keberadaan orang Dairi-Aceh Singkil.
"Tambang bawah tanah seluas 24.000 hektare serta bendungan limbah raksasanya adalah upaya sistematis mengundang bencana industri untuk membumi hanguskan orang Dairi-Aceh Singkil serta seluruh kehidupan pada wilayah tersebut," kata M Jamil, kuasa hukum warga dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), dalam siaran pers, Kamis (22/6/2023).
Berkenaan dengan PT DPM ini, masyarakat melakukan aksi di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Baca juga: Komitmen Bersama Transformasi Pemutakhiran Data Simpeg Kemenkumham di Lapas Labuhan Bilik
Dalam aksinya, masyarakat melakukan aksi Mangandung.
Diketahui, 'Mangandung' merupakan upacara lisan dari adat Batak Toba, dimana dilakukan ritual meratap dengan menangis yang biasanya digunakan sebagai acara perkabungan.
Monica Siregar dari Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK) mengatakan, aksi ini digelar oleh warga Dairi mendesak PTUN Jakarta mencabut persetujuan lingkungan untuk aktivitas tambang seng dan timah hitam milik PT Dairi Prima Mineral (DPM) , yang saat ini menjadi objek sengketa gugatan warga Dairi dengan tergugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.