Berita Nasional

Dear Warga Jakarta, WFH Berlaku Mulai Besok Sampai Oktober, ASN Tak Disiplin Bakal Diultimatum

Buntut buruknya polusi udara di Jakarta, mulai besok Work From Home (WFH) mulai diterapkan sampai Oktober untuk mengurangi mobilitas pegawai yang meng

VIA INTISARI
Polusi udara di DKI Jakarta. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Imbas polusi udara di Jakarta, mulai besok Work From Home (WFH) mulai diterapkan kepada aparatur sipil negara (ASN).

Kebijakan WFH untuk ASN ini mulai berlaku dari Senin (21/8/2023) sampai Sabtu (21/10/2023) mendatang.

Disampaikan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengultimatum ASN di Pemprov DKI yang tidak disiplin saat penerapan work from home (WFH) sebanyak 50 persen.

Nantinya kepada mereka yang tidak disiplin, kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 50 persen akan dianulir.

Ia mengatakan tujuannya untuk mengurangi mobilitas pegawai menggunakan kendaraan yang memicu kemacetan dan polusi udara di Jakarta.

Baca juga: NGERINYA Polusi Udara Jakarta Setelah Ditinggal Anies, Presiden Jadi Korban hingga Dicap Gotham City

Baca juga: Respon Menohok Jokowi dan Hotman Paris Soal Parahnya Polusi Udara di Jakarta

Heru juga mengatakan, kebijakan ini akan rutin dievaluasi oleh Pemerintah DKI Jakarta.

Hasil evaluasi itu akan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

“Kalau dalam kurun waktu tidak sampai 21 Oktober misalnya tidak efektif, karyawan atau ASN yang WFH di rumah tidak disiplin, ya saya kembalikan,” kata Heru, Minggu (20/8/2023).

Meski demikian, Heru mengaku tak bisa mengeluarkan kebijakan WFH di perusahaan swasta.

Kata dia, pemerintah daerah hanya bisa mengimbau mereka agar turut bersama-sama melaksanakan WFH.

“Kami mengimbau mereka (perusahaan swasta) untuk mengambil kebijakan masing-masing,” tuturnya.

Ilustrasi polusi udara di Jakarta Utara - Dampak polusi udara di Jakarta mulai dirasakan warga Penjaringan, Jakarta Utara, di antaranya paparan kabut di permukiman, batu dan pilek hingga mimisan.
Ilustrasi polusi udara di Jakarta Utara - Dampak polusi udara di Jakarta mulai dirasakan warga Penjaringan, Jakarta Utara, di antaranya paparan kabut di permukiman, batu dan pilek hingga mimisan. (Instagram)

Selain itu, kata Heru, pemerintah daerah juga tak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang menolak WFH.

Dia meyakini, perusahaan mampu mengatur usahanya masing-masing di tengah kebijakan WFH dari pemerintah daerah.

“Nggak (tak ada penindakan) mereka kan berbisnis dan usahanya supaya maju harus kami perhatikan,”

“Semuanya sudah dewasa untuk mengatur masing-masing,” tukasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved