Pangkalan Gas Oplosan

Polda Sumut Tangkap Mantan Anggota DPRD Sumut Pengelola Pangkalan Gas Oplosan

Polda Sumut akhirnya menangkap Indra Alamsyah, pemilik pangkalan gas oplosan Alysia Rivanola Amelia

Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Array A Argus
HO
Indra Alamsyah, mantan anggota DPRD Sumut terkait kasus pangkalan gas oplosan 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Penyidik Unit III Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut akhirnya menangkap Indra Alamsyah, mantan anggota DPRD Sumut selaku pengelola pangkalan gas oplosan Alysia Rivanola Amelia.

Indra Alamsyah ditangkap penyidik di rumahnya pada Sabtu (19/8/2023) kemarin.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Indra Alamsyah diamankan di kediamannya yang ada di Perumahan Alum Permai, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.

Baca juga: Beni Subarja Sinaga, Bos Pangkalan Gas Oplosan Resmi Dipenjarakan Polda Sumut

"Sekarang sudah ditahan. Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya," kata Kombes Hadi Wahyudi, Minggu (20/8/2023).

Hadi mengatakan, status Indra Alamsyah sudah dijadikan tersangka.

Saat ini, penyidik tinggal melengkapi berkasnya untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Diketahui, pangkalan gas oplosan milik Indra Alamsyah di Jalan Masjid Dusun V, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang digerebek Polda Sumut pada Selasa (8/8/2023) kemarin.

Baca juga: LPG 3 Kg Langka, Polda Sumut Gerebek Pangkalan Gas Oplosan, Ada Pamflet Bertulis Bukit Barisan 

Dari lokasi, polisi menemukan 160 tabung elpiji ukuran 12 kilogram nonsubsidi yang telah terisi gas, 300 tabung elpiji 3 kilogram dalam keadaan kosong, dan 58 tabung 12 kilogram yang dalam proses pengisian.

Lalu, 137 tabung 3 kilogram yang dalam proses pengisian, 52 tabung 3 kilogram dalam keadaan berisi serta satu kotak berisi 62 jarum suntik.

Adapun modus operandi pelaku, memindahkan gas dari tabung ukuran 3 Kg ke tabung ukuran 12 Kg.

Kemudian, gas yang sudah dipindahkan ke tabung ukuran 12 Kg dijual dengan harga komersil.

Dalam perkara ini, Indra Alamsyah akan dijerat Pasal 55 undang-undang Migas.(jun/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved