Pabrik Narkoba
Ditresnarkoba Polda Bengkulu Bongkar Pabrik Ekstasi di Rejang Lebong Sudah Tiga Bulan Beroperasi
Pengungkapan pabrik esktasi ini berawal dari adanya laporan warga terkait kegiatan ilegal dari sebuah rumah di Desa Simpang Beliti.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Ditresnarkoba Polda Bengkulu bongkar pabrik pembuatan pil inex atau ekstasi di Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Senin (21/8/2023).
Pengungkapan pabrik esktasi ini berawal dari adanya laporan warga terkait kegiatan ilegal dari sebuah rumah di Desa Simpang Beliti.
Usai mendapatkan laporan, polisi langsung turun ke lokasi dan mengamankan TO (33).
Dikutip dari Tribunbengkulu.com, pelaku TO diketahui menjual narkotika jenis sabu dan juga pil ekstasi dengan cara menyediakan tempat, yaitu rumahnya sendiri.
Baca juga: Sosok Yodeka Kopaba, Mahasiswa UB Asal Sumut Tewas Keluarkan Busa di Hidung Saat Daki Gunung Arjuno
Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung mengumpulkan bahan keterangan.
Selanjutnya pada hari Jumat, 18 Agustus 2023 sekitar pukul 02.40 WIB, Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku.
Dari rumah pelaku polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti berupa 2 paket sabu, 10 butir diduga Pil Ekstasi, 5 botol tablet putih bertuliskan PVPK 30 isi 50 gram.
Satu botol putih besar bertulis AVICEL PH102 isi 500 gram, 1 plastik serbuk putih bertulis LAKTOSA isi 500 gram, 1 plastik pecahan INEX campuran/buatan 2 butir.
Satu plastik serbuk warna pink "INEX Buatan", 2 set alat hisap sabu (Bong), 1 unit timbangan digital merk CHQ, 1 unit HP Android merk OPPO, uang tunai Rp 300.000.
Baca juga: Amalan Surat Al Fatihah, Doa Pendatang Rezeki hingga Dimudahkan Segala Urusan
"Pembuatan inex atau ekstasi ini adalah home industri, dibuat sendiri di rumah pelaku, kurang lebih sudah 2-3 bulan," ungkap Wadirresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, Senin (21/8/2023).
Dikatakan Tonny, bahan PVPK sendiri adalah sebagai bahan perekat untuk pembuatan inex atau ekstasi.
Sedangkan AVICEL PH102 itu sebagai bahan perekatnya, dan LAKTOSA sebagai bahan pelebur atau pencampur.
Baca juga: Terkuak Surat AHY Untuk SBY dan Ani Yudhoyono 9 Tahun Lalu, Isinya Singgung Soal Jabatan Presiden
Pelaku membuat sendiri pil Ekstasi dengan menggunakan mesin yang dibeli secara online dengan harga Rp 2 juta.
"Untuk bahan-bahan kimia pembuatan ekstasi tersebut dibeli oleh pelaku secara online," kata Tonny.
Dalam pembuatan pil ekstasi tersebut pelaku juga bekerjasama dengan seseorang berinisial C warga Desa Kebun Jeruk Rejang Lebong dan R warga Desa Kepala Curup Rejang Lebong.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.