Berita Viral
Suntik Mati Kades Curuggoong Gegara Selingkuh dengan Istrinya, Mantri di Banten Dituntut 9 Tahun Bui
Suntik mati Kepala Desa Curuggoong bernama Salamunasir gegara ketahuan selingkuh dengan istrinya, Mantri RSUD Banten, Suhendi, dituntut 9 tahun penjar
TRIBUN-MEDAN.COM – Suntik mati Kepala Desa Curuggoong bernama Salamunasir, terdakwa Mantri RSUD Banten, Suhendi, dituntut 9 tahun penjara.
Suhendi yang merupakan mantri atau perawat RSUD Banten terbukti melakukan pembunuhan dengan cara menyuntik mati Kades Curuggoong, Salamunasir.
Hal itu dilakukan mantri RSUD Banten ini lantaran Kades Curuggoong, Salamunasir ketahuan memiliki hubungan dengan istrinya.
Suhendi dinyatakan oleh JPU tidak terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP.
Namun, Suhendi dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsider JPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhendi berupa pidana penjara selama 9 tahun, dengan dikurangi selama terdakwa ditahan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar JPU Slamet saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/8/2023).
Sebelum memberikan hukuman, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Adapun hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa menyebabkan nyawa orang hilang, perbuatannya menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.
Kemudian hal yang meringankan terdakwa yaitu, terdakwa merupakan tenaga medis yang dibutuhkan masyarakat didesanya.
Baca juga: Bukan Untuk Membunuh, Mantri Suntik Mati Salamunasir: Bikin Lemas, Biar Menang Duel
Baca juga: SOSOK Bidan NN, Istri Mantri SH yang Disebut Selingkuh dengan Kades, Jadi Penyebab Kasus Suntik Mati
Selain itu, adanya surat permohonan masyarakat yang merasakan manfaatnya atas keberadaan terdakwa sebagai tenaga medis yang disampaikan secara kolektif ke Pimpinan Kejari Serang.
"Terdakwa belum pernah dihukum, tidak berbelit selama persidangan, perbuatan terdKaa melakukan pembelaan, menyesali perbuatannya, dan tulang punggung keluarga," ujar Slamet.
Slamet menyebut, terdakwa Suhendi membunuh Salamunasir dengan cara menyuntikan cairan Rocuronium ke tubuhnya, di bagian punggung.
Cairan itu biasanya disuntikan di pembuluh darah kepada pasien yang akan melakukan operasi pembedahan agar pasien lemas.

Hasil visum terungkap dalam persidangan, korban Salamunasir mempunyai riwayat penyakit paru-paru sehingga dapat mematikan.
Slamet menyebut, aksi dilakukan terdakwa karena emosi mengetahui istrinya menjalin hubungan dengan korban.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.