TRIBUNWIKI
DAFTAR Nama-nama Pejabat di Kejaksaan Negeri di Wilayah Sumatera Utara
Ditingkat Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) merupakan tingkat tertinggi pada dereran Kejaksaan.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Berikut nama-nama petinggi di Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di wilayah hukum Sumatera Utara.
Berikut nama-nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) :
1. Kajari Medan : Wahyu Sabrudin, SIP, SH, MH
2. Kajari Binjai : Jufri, SH, MH
3. Kajari Pematang Siantar : Jurist Precisely, SH, MH
4. Kajari Sibolga : Plt. Mirza Erwinsyah, SH, MH
5. Kajari Deli Serdang : DR. Jabal Nur, SH, MH
6. Kajari Tebing Tinggi : Sundoro Adi, SH, MH
7. Kajari Tanjung Balai Asahan : Rufina Br Ginting, SH, MH
8. Kajari Labuhan Batu : Furkon Syah Lubis, SH, MH
9. Kajari Karo : Tri Sutrisno, SH, MH
10. Kajari Dairi : Okto Rikardo, SH
11. Kajari Tapanuli Utara : Donny Kayamudin Ritonga, SH, MH
12. Kajari Padang Sidempuan : Jasmin Simanullang, SH, MH
13. Kajari Gunung Sitoli : Parada P T Situmorang, SH
14. Kajari Asahan : Dedyng Wibiyanto Atabay, SH, MH
15. Kajari Simalungun : Irfan Hegianto, SH, MH
16. Kajari Langkat : Meri Aberto Harahap, SH, MH
17. Kajari Belawan : Nusriwan Sahrul, SH, MH
18. Kajari Toba Samosir : Plt. Hendra Ginting, SH, MH
19. Kajadi Mandailing Natal : Novan Hadian, SH, MH
20. Kajari Serdang Bedagai : Mayhardy Indra Putra, SH, MH
21. Kajari Humbang Hasundutan : Anthony, SH
22. Kajari Nias Selatan : DR. Rabani Meryanto Halawa, SH, MH
23. Kajari Batubara : Amru Eryandi Siregar, SH, MH
24. Kajari Samosir : Andi Adikawira Putera, SH, MH
25. Kajari Padang Lawas Utara : DR. Hartam Ediyanto, SH, MH
26. Kajari Tapanuli Selatan : Siti Holija Harahap, SH, MH
27. Kajari Padang Lawas : Teuku Herizal, SH, MH
28. Kajari Labuhanbatu Selatan : DR. Bayu Setyo Pratomo, SH, MH
29. Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu : Yus Iman Mawardin Harefa, SH, MH
30. Cabjari Deli Serdang di Labuhan Batu : Hamonangan P Sidauruk, SH, MH
31. Cabjari Karo di Tiga Binanga : Alfredo Pandapotan Damanik, SH
32. Cabjari Tapanuli Utara di Borong-borong : Lamhot Heryanto Sagala, SH, MH
33. Cabjari Langkat di Pangkalan Brandan : Noprianto Sihombing, SH, MH
34. Cabjari Toba Samosir di Porsea : Zefri Simamora, SH
35. Cabjari Mandailing Natal di Kotanopan : Ruzi Wibowo, SH, MH
36. Cabjari Mandailing Natal di Natal : Darmadi Edison, SH, MH
37. Cabjari Nias Selatan di Pulau Telo : Boby Virgo Septa Siregar, SH
Untuk wilayah Sumatera Utara (Sumut) terdapat 37 Kejaksaan Negeri sekaligus Cabang-cabangnya.
Ditingkat Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) merupakan tingkat tertinggi pada dereran Kejaksaan.
Dilansir pada link resmi Kejati Sumut, Kejati Sumut adalah sebuah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang no. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang memiliki wilayah hukum di Provinsi Sumatera Utara.
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terletak di Jalan Abdul Haris Nasution No 1 C, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.
Sementara, untuk visi Kejaksaan Republik Indonesia yakni Menjadi Lembaga Penegak Hukum yang Professional, Proporsional dan Akuntabel, yang terdiri dari :
1. Lembaga Penegak Hukum: Kejaksaan RI sebagai salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai penyidik pada tindak pidana tertentu, penuntut umum, pelaksana penetapan hakim, pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, pidana pengawasan dan lepas bersyarat, bertindak sebagai Pengacara Negara serta turut membina ketertiban dan ketentraman umum melalui upaya antara lain : meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Pengamanan kebijakan penegakan hukum dan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan penyalahgunaan penodaan agama.
2. Profesional: Segenap aparatur Kejaksaan RI dalam melaksanakan tugas didasrkan atas nilai luhur TRI KRAMA ADHYAKSA serta kompetensi dan kapabilitas yang ditunjang dengan pengetahuan dan wawasan yang luas serta pengalaman kerja yang memadai dan berpegang teguh pada aturan serta kode etik profesi yang berlaku.
3. Proporsional: Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kejaksaan selalu memakai semboyan yakni menyeimbangkan yang tersurat dan tersirat dengan penuh tanggungjawab, taat azas, efektif dan efisien serta penghargaan terhadap hak-hak publik.
4. Akuntabel: Bahwa kinerja Kejaksaan Republik Indonesia dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, untuk Misi Kejaksaan RI terdiri dari :
1. Meningkatkan Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Program Pencegahan Tindak Pidana.
2. Meningkatkan Professionalisme Jaksa Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/30052023_KEJAKSAAN-NEGERI-MEDAN_ABDAN-SYAKURO-1.jpg)