Viral Medsos

Ini Alasan Rocky Gerung Tidak Hadiri Sidang Gugatan Perdata yang Dilayangkan David M.L Tobing

Rocky Gerung mengungkapkan alasannya tidak hadir dalam sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh Advokat David M.L Tobing di Pengadilan Negeri

Editor: AbdiTumanggor
ho
Rocky Gerung dan David Tobing (HO) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Akademisi dan pengamat politik Rocky Gerung mengungkapkan alasannya tidak hadir dalam sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh Advokat David M.L Tobing di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (22/8/2023).

Rocky Gerung menjelaskan ketidakhadirannya ke PN Jakarta Selatan lantaran dirinya tidak menerima surat panggilan sidang.

Ketua majelis hakim Djuyamto membeberkan, penyebab surat panggilan sidang tidak diterima Rocky Gerung lantaran yang bersangkutan sudah pindah rumah.

Hal ini disampaikan majelis hakim dalam sidang perdana gugatan terhadap Rocky Gerung.

Awalnya, hakim membacakan bukti tracking terkait pengiriman surat pemanggilan sidang terhadap Rocky Gerung.

Hakim menyebut, surat tersebut dikirimkan ke Rocky Gerung pada 10 Agustus 2023 lalu.

"Petugas dari Kantor Pos yang bernama Yudi Ardiansyah mendapati rumahnya (Rocky Gerung) kosong," ujar hakim dikutip dari YouTube Kompas TV.

Kemudian, hakim menyebut, pengantaran surat kembali dilakukan keesokan harinya yaitu pada 11 Agustus 2023.

Namun ternyata Rocky Gerung sudah dinyatakan pindah rumah.

"Pengantaran yang kedua pada tanggal 11 Agustus, di sini ada keterangan (Rocky Gerung) pindah. Artinya penerima itu pihak yang ditujukan yaitu tergugat," katanya.

Lantas, pihak pengirim pun kembali mengirimkan surat yang ditujukan ke Rocky Gerung di hari yang sama.

Akhirnya, pada pengiriman terakhir inilah, Rocky Gerung dikonfirmasi secara resmi telah pindah rumah.

"Jadi alamat yang dimaksud oleh penggugat terhadap tergugat Rocky Gerung, alamatnya pindah. Silahkan kalau mau dicek, tracking," tuturnya.

Lalu, pada 15 Agustus 2023, surat sidang bagi Rocky Gerung pun dikembalikan ke PN Jakarta Selatan.

"Kemudian, tanggal 15 Agustus, surat tercatat tersebut dikembalikan, retur, artinya kembali ke pihak Pengadilan Negeri," katanya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved