Viral Medsos

Ini Alasan Rocky Gerung Tidak Hadiri Sidang Gugatan Perdata yang Dilayangkan David M.L Tobing

Rocky Gerung mengungkapkan alasannya tidak hadir dalam sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh Advokat David M.L Tobing di Pengadilan Negeri

Editor: AbdiTumanggor
ho
Rocky Gerung dan David Tobing (HO) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Akademisi dan pengamat politik Rocky Gerung mengungkapkan alasannya tidak hadir dalam sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh Advokat David M.L Tobing di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (22/8/2023).

Rocky Gerung menjelaskan ketidakhadirannya ke PN Jakarta Selatan lantaran dirinya tidak menerima surat panggilan sidang.

Ketua majelis hakim Djuyamto membeberkan, penyebab surat panggilan sidang tidak diterima Rocky Gerung lantaran yang bersangkutan sudah pindah rumah.

Hal ini disampaikan majelis hakim dalam sidang perdana gugatan terhadap Rocky Gerung.

Awalnya, hakim membacakan bukti tracking terkait pengiriman surat pemanggilan sidang terhadap Rocky Gerung.

Hakim menyebut, surat tersebut dikirimkan ke Rocky Gerung pada 10 Agustus 2023 lalu.

"Petugas dari Kantor Pos yang bernama Yudi Ardiansyah mendapati rumahnya (Rocky Gerung) kosong," ujar hakim dikutip dari YouTube Kompas TV.

Kemudian, hakim menyebut, pengantaran surat kembali dilakukan keesokan harinya yaitu pada 11 Agustus 2023.

Namun ternyata Rocky Gerung sudah dinyatakan pindah rumah.

"Pengantaran yang kedua pada tanggal 11 Agustus, di sini ada keterangan (Rocky Gerung) pindah. Artinya penerima itu pihak yang ditujukan yaitu tergugat," katanya.

Lantas, pihak pengirim pun kembali mengirimkan surat yang ditujukan ke Rocky Gerung di hari yang sama.

Akhirnya, pada pengiriman terakhir inilah, Rocky Gerung dikonfirmasi secara resmi telah pindah rumah.

"Jadi alamat yang dimaksud oleh penggugat terhadap tergugat Rocky Gerung, alamatnya pindah. Silahkan kalau mau dicek, tracking," tuturnya.

Lalu, pada 15 Agustus 2023, surat sidang bagi Rocky Gerung pun dikembalikan ke PN Jakarta Selatan.

"Kemudian, tanggal 15 Agustus, surat tercatat tersebut dikembalikan, retur, artinya kembali ke pihak Pengadilan Negeri," katanya.

Sementara, Rocky Gerung mengatakan terkait agenda sidang itu, dirinya tak merasa mendapat surat undangan yang dilayangkan kepada dirinya atas gugatan tersebut.

Bahkan dirinya tak segan mengungkapk bahwa gugatan David Tobing kepada dirinya itu tidak jelas alias absurd.

"Tidak ada undangan, absurd," kata Rocky ketika dikonfirmasi, Selasa (22/8/2023).

Sebelumnya, sosok Rocky Gerung menjadi sorotan seusai dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam video yang viral di media sosial, Rocky Gerung menuding bahwa Jokowi hanya memikirkan nasibnya sendiri.

Ia menyebut hal itu dapat dibuktikan dengan Jokowi menghampiri berbagai koalisi parpol.

"Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia masih ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar mandir dari satu koalisi satu ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri Dia nggak mikirin nasib kita. Itu ba****an yang tol**," kata Rocky Gerung.

Video lengkap pidato Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Jokowi itu juga diunggah di channel resmi Rocky Gerung, Rocky Gerung Official.

Rocky Gerung menyampaikan pidato itu dalam sebuah acara organisasi buruh.

Berdasarkan backdrop yang terpasang, acara itu berlangsung pada Sabtu (29/7/2023) di Islamic Center Kota Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: Kronologi Perseteruan Tokoh Suku Dayak: Panglima Pajaji vs Panglima Jilah Terkait Pembangunan IKN

Baca juga: Panglima Pajaji Memberi Pesan Khusus Untuk Panglima Jilah, Ingatkan Dampak IKN di Kalimantan

Baca juga: Prabowo Subianto Bakal Bertemu Panglima Pajaji Buntut Kisruh IKN, Ada Apa?

Jokowi Sebut Hal Kecil, Moeldoko Pasang Badan

Sebelumnya, Presiden Jokowi pun sempat menanggapi tudingan Rocky Gerung tersebut dengan santai.

Ia menyebut, bahwa pernyataan yang dilayangkan kepadanya oleh Rocky hanya hal kecil.

Jokowi pun menegaskan lebih ingin untuk bekerja saja ketimbang menanggapi pernyataan Rocky.

"Itu hal-hal kecil lah, saya kerja saja," katanya di Senayan Park, Jakarta pada Rabu (2/8/2023).

Berbeda dengan Jokowi, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menganggap tudingan Rocky tersebut sudah masuk dalam kategori menyerang pribadi Presiden.

Bahkan, dirinya menegaskan tudingan oleh Rocky Gerung tersebut, sudah tidak bisa ditoleransi.

"Ini sudah saya kategorikan menyerang pribadi Presiden. Sungguh tidak bisa ditoleransi, tidak bisa ditoleransi," ujarnya pada 3 Agustus 2023.

Moeldoko pun berharap, agar aparat penegak hukum memproses Rocky Gerung berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

"Untuk itu saya berharap kepada penegak hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tidak bisa dibiarkan seperti ini," katanya.

Dia mengungkapkan, bahwa dalam bernegara ada aturan yang harus diikuti oleh tiap warga negara termasuk Rocky Gerung.

Moeldoko pun menegaskan, bahwa pelaporan oleh beberapa relawan Jokowi terhadap Rocky Gerung ke Bareskrim Polri sudah tepat.

Dirinya juga mendukung atas langkah hukum yang sudah dilakukan oleh relawan Jokowi.

"Ya sangat tepat (pelaporan terhadap Rocky Gerung) dan saya dukung sepenuhnya untuk itu," kata Moeldoko.

Baca juga: Sosok David Tobing Penggugat PMH Rocky Gerung

Baca juga: Gara-gara Pernyataan Rocky Gerung, Dua Panglima Dayak Gaduh soal IKN, Malah Terancam Perang Saudara

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved