Viral Medsos

Sosok David Tobing Penggugat PMH Rocky Gerung

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Rokcy Gerung dilayangkan Advokat David M.L Tobing (David Tobing).

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
ho
Rocky Gerung dan David Tobing (HO) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sosok David Tobing Penggugat PMH Rocky Gerung.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Rokcy Gerung dilayangkan Advokat David M.L Tobing (David Tobing).

Gugatan PMH Rocky Gerung ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (2/8/2023).

Gugatan PMH Rocky Gerung terdaftar dengan Nomor JKT.SEL-02082023DPY.

Gugatan ini atas dasar pernyataan Rocky Gerung di acara “KONSOLIDASI AKBAR AKSI SEJUTA BURUH”.

Rocky Gerung bakal menjalani sidang pertama dengan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH). 

Jika terlapor dalam hal ini Rocky Gerung kembali melakukan kesalahan, maka akan langsung bisa dilaporkan dan dipenjara.

Sidang ini berbeda dengan sidang tindak pidana yang diproses dari kepolisian hingga ke pengadian.

Rocky Gerung hanya sebagai terlapor yang telah melanggar hukum. 

Adapun Gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat Rocky Gerung terdaftar dengan Nomor Perkara 712/Pdt.G/G/2023/PN.JKT.SEL.

Gugatan perbuatan melawan hukum ini terkait pernyataan Rocky Gerung yang menyinggung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan kata-kata kasar dan tidak beradab saat memberikan pidato politik di acara konsolidasi akbar aksi sejuta buruh, Sabtu (29/7/2023).

"Saya berharap Rocky Gerung hadir, dan menjunjung tinggi proses hukum," ujar Advokat David Tobing dalam pesan tertulisnya, Jumat (4/8/2023).

Isi Petitum Gugatan PMH Rocky Gerung

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diakses KompasTV pada Jumat (4/8/2023), sidang pertama dengan terdakwa Rocky Gerung akan digelar di Ruang Sidang 05, pada Pukul 10.00 WIB.

Dalam petitum gugatan David Tobing yang dilayangkan ke PN Jaksel, meminta majelis hakim untuk:

- Menghukum tergugat (Rocky Gerung) untuk tidak mengucapkan hinaan kepada Kepala Negara Republik Indonesia sebagai representasi penggugat selaku Warga Negara Indonesia.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved