Viral Medsos
Sosok David Tobing Penggugat PMH Rocky Gerung
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Rokcy Gerung dilayangkan Advokat David M.L Tobing (David Tobing).
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
- Menghukum tergugat (Rocky Gerung) untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar. Kemudian universitas dan melalui media elektronik Youtube, Instagram, Treads, Tiktok, Twitter, Facebook, Zoom, Google Meet, Microsoft Teams dan sejenisnya selama seumur hidup.
David menyatakan permintaan dalam gugatan tersebut sangat relevan dan patut dikabulkan majelis hakim mengingat perkataan tergugat telah menghina Kepala Negara dan mengakibatkan keresahan pada masyarakat Indonesia di berbagai tempat.
"Tergugat dikhawatirkan bisa mengulangi perbuatannya dan kalau tidak dihukum untuk tidak menjadi pembicara seumur hidup akan berdampak pada warga negara lain yang meniru tergugat," ujar David Tobing.
Dalam video yang diakses oleh David Tobing pada Rabu (2/8/2023), Rocky Gerung dinilai menyampaikan ucapan berupa hinaan dan berita bohong, yakni “… Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya, dia masih pergi ke Cina buat nawarin IKN, dia masih mondar mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia memikirkan nasibnya sendiri, dia gak pikirin nasib kita. Itu b*** yang t***…”
Menurut David, kata "b***** yang t****" merupakan hinaan terhadap Presiden yang tidak hanya merusak harkat dan martabat Presiden yang saat ini dijabat Jokowi, tetapi juga Penggugat dan seluruh bangsa Indonesia. Hal tersebut telah menciderai citra Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan dan kesusilaan.
"Bahwa hinaan merupakan kata yang bermuatan negatif melanggar hukum, kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum dan Tergugat dapat dikualifikasikan melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat selaku Warga Negara Indonesia yang terhina karena hinaan Tergugat terhadap Presiden yang dapat ditonton, didengar dan dipahami oleh Penggugat termasuk Bapak Jokowi serta seluruh Bangsa Indonesia,” kata David dalam pernyataan tertulisnya.
David menegaskan bahwa pernyataan Rocky Gerung merupakan pernyataan yang tidak berdasar dan tidak bertanggung jawab.
Di sisi lain, pernyataan tersebut bertentangan dengan kedudukannya sebagai Warga Negara Indonesia, akademisi dan penulis yang dikenal dengan pemikiran-pemikiran kritis.
Sebagai catatan, kanal youtube Rocky Gerung Official milik Tergugat telah memiliki 1,64 juta subscribers dengan jumlah penayangan yang sangat besar di setiap video yang diproduksi dan dipublikasinya, sehingga juga berpotensi ditiru oleh warga negara lainnya.
"Tergugat sebagai Warga Negara Indonesia, akademisi dan penulis sepatutnya/sepantasnya mengemukakan pemikiran dan mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang didasarkan pada fakta, filsafat ilmu, literatur serta referensi maupun hasil penelitian para ahli di bidangnya," ungkap David.
Rocky Gerung Telah Minta Maaf, Tapi Menolak Mencabut Pernyataannya
Meski sudah minta maaf atas ucapan bajingan dan tolol, pria berusia 64 tahun itu tetap menyatakan, kata-kata kasar yang dia ucapkan saat orasi dalam acara persiapan aksi akbar 10 Agustus 2023 bukan bermaksud menghina Jokowi. Sang pengamat politik mengatakan, apa yang dia ucapkan merupakan bentuk kritik.
Hal itu sama seperti kritik yang sering kali dia sampaikan di muka umum. "Saya tidak mengkritik atau menghina Pak Jokowi secara individunya, tidak," ucap Rocky saat konferensi pers di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2023).
Rocky menegaskan, ucapannya tersebut merupakan sebuah kritik kepada Presiden Jokowi, yang biasa ia sampaikan di berbagai tempat. Dia pun menyesal karena kritik tersebut justru membuat kegaduhan di publik.
"Jadi sekali lagi saya menyesalkan bahwa persoalan hukum yang dari awal saya katakan, ini adalah kritik saya terhadap Presiden Jokowi yang saya ucapkan secara tajam, dan saya biasa mengucapkan itu di mana-mana," ucap dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.