Sumut Memilih

KPU Beri Ruang Tanggapan Masyarakat hingga 23 Agustus terhadap DCS Bacaleg DPRD Sumut

KPU Sumut memberikan ruang kepada masyarakat memberikan tanggapan sejak 19 hingga 23 Agustus 2023

Penulis: Anugrah Nasution |
TRIBUN MEDAN/RECHTIN RITONGA
Ketua KPU Sumut Herdensi saat menerima berkas pendaftaran Bacaleg DPRD Sumut dari Ketua DPD Partai Golkar Sumut Musa Rajekshah (Ijeck) didampingi Sekretaris Golkar Sumut Datok Ilhamsyah serta jajaran pengurus lainnya, di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Minggu (14/5/2023) lalu. 

TRIBUN, TRIBUN.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mengumumkan 1.543 daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Sumut untuk bertarung di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Pengumuman itu dengan nomor: 870/PL.01.4-Pu/12/2023, tertanggal 19 Agustus 2023, ditandatangani oleh Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin.

KPU Sumut juga mengumumkan 21 Daftar Calon DPD Sementara. Berdasarkan pengumuman dengan nomor: 871/PL.01.4-Pu/12/2023, tertanggal 19 Agustus 2023, ditandatangani oleh Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin.

Anggota KPU Sumut, Batara Manurung mengungkapkan pascapenetapan dan pengumuman DCS dan Daftar Calon DPD Sementara. KPU Sumut memberikan ruang kepada masyarakat memberikan tanggapan sejak 19 hingga 23 Agustus 2023.

"Ini DCS setelah diumumkan, diberi ruang tanggapan masyarakat. Tapi, kalau kemudian nanti hasil pengumumannya berdampak negatif, setelah proses klarifikasi KPU dan akan di-TMS-kan," ucap Batara saat dikonfirmasi, Selasa (22/8).

Batara menjelaskan bahwa semua proses tanggapan masyarakat maupuan ruang bagi partai politik pada prinsipnya akan diproses oleh KPU.

"Percermatan Daftar Calon Tetap (DCT) itu akan dimulai tanggal 24 September 2023 sampai tanggal 3 Oktober 2023. Jadi masih ada waktu memproses seluruh tanggapan masyarakat yang masuk," ungkapnya.

Batara mengatakan bahwa partai politik masih boleh mengganti Bacaleg. Jika kemudian diputuskan oleh partai politik, meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diambil kebijakan oleh partai untuk diganti.

"Ranah partai politik untuk beberapa hal, pertama dia, kalau ada yang mengundurkan diri, kedua dia meningal dunia dan ketiga, diambil kebijakan oleh partai untuk diganti," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara telah melakukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap sebanyak 1.677 berkas yang persyaratan Bacalon Anggota DPRD Sumut atau Bacaleg pada Pemilu tahun 2024.

Dari 1.677 berkas, KPU Sumut mengumumkan bacaleg yang memenuhi syarat (MS) 1.371 berkas bacalon dan tidak memenuhi syarat (TMS) 306 berkas bacaleg. (cr14)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved