Berita Nasional
Megawati Usul Bubarkan KPK, Denny Indrayana Kecam Jokowi dan Kroninya Harus Dihukum Mati
Soal usulan bubarkan KPK, eks Wamenkumham Denny Indrayana sebut Jokowi dan kroninya harus dihukum mati karena mengusulkan
TRIBUN-MEDAN.COM – Soal usulan bubarkan KPK, eks Wamenkumham Denny Indrayana sebut Jokowi dan kroninya harus dihukum mati.
Dalam hal ini, Denny Indrayana mengkritisi pernyataan Megawati Soekarnoputri terkait keberadaan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
Denny Indrayana menyebutkan bahwa usulan membubarkan KPK merupakan pembunuhan berencana.
Hingga eks Wamenkumham inipun menyebutkan bahwa Jokowi dan kroninya harus dihukum mati karena melumpuhkan KPK.

Seperi diketahui sebelumnya, Megawati pernah mengaku bahwa dirinya pernah mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membubarkan KPK.
Megawati mengeluarkan pernyataan itu, karena dia menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak efektif dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Baca juga: Mahfud MD Langsung Jawab Bukan Bubarkan KPK, Beda yang Disampaikan Megawati ke Jokowi
Baca juga: MEGAWATI Blak-blakan pada Jokowi Bubarkan Saja KPK, Berikut Alasan Sang Mantan Presiden
Menurut Denny, pendapat Megawati itu salah kaprah dan sesat logika.
Pernyataan Denny diunggah di akun Twitter miliknya, @dennyindrayana.
Di Twitternya, Denny mengatakan bahwa yang harus dibubarkan bukan KPK, tetapi pihak yang melumpuhkan KPK.
"Jangan salah kaprah. Jangan sesat logika. Yang harusnya dibubarkan bukanlah KPK, tetapi mereka yang secara terencana dan sistematis melumpuhkan dan membunuh KPK," tulis Denny, Selasa (22/8/2023).
"Presiden Jokowi, dan semua kekuatan korup, termasuk oligarki dan kroninya, harus bertanggung jawab karena bersama-sama telah melakukan "pembunuhan berencana pada KPK," tulis Denny.
Dengan tulisan keras, Denny menilai bahwa para pihak yang lakukan pembunuhan berencana kepada KPK itu itu harus dihukum mati.
"Hukumannya seharusnya: "MATI"," tulis Denny.
Baca juga: TAK Habis Akal, Ibu di Koja Ini Pura-pura Mati Demi Anaknya yang Kabur Bareng Pacar Mau Pulang
Baca juga: Kurir 20 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi Antar Provinsi, 2 Pria Ini Dituntut Pidana Mati
Megawati Usulkan Bubarkan KPK
Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri membeberkan pandangan terhadap keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Megawati menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak efektif.
Oleh karena itu, Megawati mengatakan bahwa dirinya sering menyarankan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar KPK dibubarkan saja lantaran korupsi di Indonesia masih sering terjadi.
Pernyataan itu disampaikan Megawati di The Tribrata, Jakarta, Senin (21/8/2023) seperti dikutip Kompas.com.
"Saya sampai kadang-kadang bilang sama Pak Jokowi, 'sudah deh bubarkan saja KPK itu Pak. Menurut saya, enggak efektif'," kata Megawati di The Tribrata.

Wanita yang juga menjadi Ketua Dewan Pengarah Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) itu menerangkan bahwa dirinya gemas dengan penegakan hukum di Indonesia yang menurutnya tidak berjalan dengan baik.
Presiden kelima RI tersebut meyakini bahwa praktik korupsi masih terus terjadi di Indonesia meskipun ada KPK.
Megawati pun menyinggung KPK yang dibuat di zamannya saat menjadi Presiden RI.
Menurut Megawati, belum tentu KPK mau mengusut semua kasus korupsi di Indonesia.
"Lihat noh rakyat yang masih miskin, ngapain kamu korupsi akhirnya masuk penjara juga, bohong kalau enggak kelihatan, persoalannya penegak hukumnya mau tidak menjalankan hukum di Indonesia ini yang sudah susah payah saya buat," tutur Megawati.
Megawati pun tak masalah jika pernyataan itu dianggap terlalu blak-blakan oleh sejumlah pihak.
Menurutnya, KPK adalah lembaga yang berdiri di masa pemerintahannya sebagai Presiden kelima Republik Indonesia (RI).
“Ibu nih kalau ngomong ces pleng', lho saya yang membuatnya (KPK) kok," ucap Megawati.
Mahfud MD Langsung Jawab Bukan Bubarkan KPK
Disisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan salah satu rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukannya adalah terkait penguatan KPK.
Hal tersebut disampaikannya menjawab pertanyaan wartawan terkait wacana pembubaran KPK.
"Menurut saya tidak ada yang perlu dijawab soal pembubaran KPK, biar dibahas nanti lah oleh ini. Tadi ada rekomendasi tentang penguatan KPK malahan. Saya tidak akan menanggapi itu," kata Mahfud saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Selasa (22/8/2023).
Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukannya tersebut telah merampungkan 55 butir rekomendasi yang rencananya akan diserahkan Mahfud kepada Presiden Joko Widodo pada pertengahan September 2023.
Mahfud mengatakan dengan demikian tim tersebut telah merampungkan tugasnya.

"Tadi menyampaikan laporan bahwa tim kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum sudah selesai melaksanakan tugasnya. Di mana empat Pokja yaitu Pokja Reformasi Peradilan dan Penegakan Hukum, Pokja Sektor Agraria dan SDA, Pokja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, dan Pokha Peraturan Perundang-Undangan," kata Mahfud saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Selasa (22/8/2023).
Mahfud mengatakan dari 55 butir rekomendasi tersebut terdiri dari agenda jangka pendek, jangka panjang, dan sebagian diserahkan kepada Kementerian dan Lembaga teknis terkait.
"Insya Allah pertengahan bulan depan, Bulan September kita akan melaporkan ini kepada Presiden Republik Indonesia karena tim Percepatan ini dibuat atas instruksi Presiden kepada Menko Polhukam ketika terjadi berbagai kegaduhan tentang hukum," kata Mahfud.
"Baik perencanaan, pembuatan, maupun penerapannya. Sehingga kami membentuk tim ini. Dan alhamdulillah sudah menghasilkan hal yang menurut saya bagus dan saya katakan tidak ada yang perlu dikurangi. Malah tadi saya mengusulkan kalau perlu dipertimbangkan juga supaya ditambahkan," tandasnya.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca juga: PILU Suami Timang Bayinya, 10 Tahun Menanti Buah Hati, Sang Istri Meninggal 3 Bulan Usai Melahirkan
Baca juga: TAK Habis Akal, Ibu di Koja Ini Pura-pura Mati Demi Anaknya yang Kabur Bareng Pacar Mau Pulang
Baca juga: MEGAWATI Blak-blakan pada Jokowi Bubarkan Saja KPK, Berikut Alasan Sang Mantan Presiden
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.