Berita Nasional
Rocky Gerung Tak Hadiri Sidang Gugatan Gegara Tak Terima Surat Panggilan: Sudah Pindah Rumah
Rocky Gerung tak hadiri sidang gugatan yang digelar hari ini, Selasa (22/8/2023) atas gugatan oleh David Tobing buntut dugaan menghina Presiden Jokowi
TRIBUN-MEDAN.COM – Rocky Gerung tak hadiri sidang gugatan hari ini, Selasa (22/8/2023).
Seperti diketahui, Rocky Gerung dipanggil dalam sidang gugatan oleh David.M.L.Tobing di PN Jakarta Selatan.
Namun ternyata ketidakhadiran Rocky Gerung bukan tanpa alasan.
Ternyata Rocky Gerung tidak menerima surat panggilan sidang.
Hal itu lantaran dirinya sudah pindah rumah.
Hakim mengatakan, penyebab surat panggilan sidang tidak diterima Rocky Gerung lantaran yang bersangkutan sudah pindah rumah.
Hal ini disampaikan majelis hakim dalam sidang perdana gugatan terhadap Rocky Gerung.
Awalnya, hakim membacakan bukti tracking terkait pengiriman surat pemanggilan sidang terhadap Rocky Gerung.
Baca juga: Rocky Gerung Tolak Akui Kesalahan Meski Ditentang Panglima Jilah: Posisi Moral Saya Lebih Tinggi
Baca juga: MESKI Ditegur Panglima Jilah, Rocky Gerung Ogah Akui Kesalahan Hina Jokowi: Moral Saya Lebih Tinggi
Hakim menyebut, surat tersebut dikirimkan ke Rocky Gerung pada 10 Agustus 2023 lalu.
"Petugas dari Kantor Pos yang bernama Yudi Ardiansyah mendapati rumahnya (Rocky Gerung) kosong," ujar hakim dikutip Tribun-Medan.com dari YouTube Kompas TV.
Kemudian, hakim menyebut, pengantaran surat kembali dilakukan keesokan harinya yaitu pada 11 Agustus 2023.

Namun ternyata Rocky Gerung sudah dinyatakan pindah rumah.
"Pengantaran yang kedua pada tanggal 11 Agustus, di sini ada keterangan (Rocky Gerung) pindah. Artinya penerima itu pihak yang ditujukan yaitu tergugat," katanya.
Lantas, pihak pengirim pun kembali mengirimkan surat yang ditujukan ke Rocky Gerung di hari yang sama.
Akhirnya, pada pengiriman terakhir inilah, Rocky Gerung dikonfirmasi secara resmi telah pindah rumah.
"Jadi alamat yang dimaksud oleh penggugat terhadap tergugat Rocky Gerung, alamatnya pindah. Silahkan kalau mau dicek, tracking," tuturnya.
Baca juga: Prabowo Subianto Sentil Pedas Rocky Gerung Soal Bajingan Tolol: Pak Jokowi Bekerja untuk Rakyat!
Baca juga: Bareskrim Segera Periksa Rocky Gerung Soal Hoaks dan Hinaan Terhadap Jokowi
Lalu, pada 15 Agustus 2023, surat sidang bagi Rocky Gerung pun dikembalikan ke PN Jakarta Selatan.
"Kemudian, tanggal 15 Agustus, surat tercatat tersebut dikembalikan, retur, artinya kembali ke pihak Pengadilan Negeri," katanya.
Sebelumnya, sosok Rocky Gerung menjadi sorotan seusai dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam video yang viral di media sosial, Rocky Gerung menuding bahwa Jokowi hanya memikirkan nasibnya sendiri.
Ia menyebut hal itu dapat dibuktikan dengan Jokowi menghampiri berbagai koalisi parpol.
"Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia masih ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar mandir dari satu koalisi satu ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri Dia nggak mikirin nasib kita. Itu ba****an yang tol**," kata Rocky Gerung.
Video lengkap pidato Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Jokowi itu juga diunggah di channel resmi Rocky Gerung, Rocky Gerung Official.
Rocky Gerung menyampaikan pidato itu dalam sebuah acara organisasi buruh.
Berdasarkan backdrop yang terpasang, acara itu berlangsung pada Sabtu (29/7/2023) di Islamic Center Kota Bekasi, Jawa Barat.
Rocky Gerung Digugat ke Bareskrim dan PN Jaksel
Seperi diketahui sebelumnya, buntut dugaan hinaan ke Presiden Joko Widodo, Rocky Gerung kini sudah digugat oleh 13 laporan ke Bareskrim Polri dan juga satu gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pengamat politik Rocky Gerung digugat ke PN Jaksel oleh seorang pengacara bernama David Tobing.
Adapun dalam perkara yang dilayangkan David Tobing, Rocky Gerung akan menjalani sidang perdana pada 22 Agustus mendatang.
Melansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu dilayangkan David Tobing, pada Kamis, 3 Agustus 2023 lalu.
Gugatan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PHM) itu telah teregistrasi dengan nomor perkara: 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
"Sidang pertama, Selasa, 22 Agustus 2023," demikian agenda sidang yang dimuat dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023).
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya gugatan terhadap Rocky Gerung tersebut.
Terkait gugatan ini, Djuyamto bakal menjadi ketua majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut bersama hakim anggota Elfian dan Anry Widyo Laksono.
Dalil gugatan Berdasarkan berkas gugatan ini, David yang berprofesi sebagai Advokat dan terdaftar di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) merasa terhina dengan hinaan Rocky terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Hinaan dimaksud berbunyi:
“… Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya, dia masih pergi ke Cina buat nawarin IKN, dia masih mondar mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia memikirkan nasibnya sendiri, dia gak pikirin nasib kita, Itu b*****n yang t***l…”
Menurut David, hinaan Rocky Gerung terhadap Presiden Republik Indonesia yang merupakan representasi dari Warga Negara Indonesia mengakibatkan kerugian terbadap dirinya selaku Warga Negara Indonesia.
Ia menilai, hinaan Rocky Gerung tidak hanya merusak harkat dan martabat Kepala Negara, tetapi juga seluruh bangsa Indonesia.
Tindakan Rocky Gerung pun dinilai telah mencederai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan dan kesusilaan.
"Bahwa ditelusuri dalam KBBI hinaan yang dimaksud adalah b******n yang t***l adalah kata-kata tercela, tidak beradab sehingga nyata tergugat telah melakukan hinaan," papar David.
Dalam gugatan ini, David turut mengajukan tuntutan provisi dengan meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan melarang Rocky untuk menjadi pembicara dan narasumber di tempat-tempat pertemuan maupun media online.
"Tergugat layak dilarang untuk menjadi pembicara di setiap acara baik dialog maupun monolog," kata David.
"Tergugat dikhawatirkan bisa mengulangi perbuatannya dan kalau tidak dihukum untuk tidak menjadi pembicara seumur hidup akan berdampak pada warga negara lain yang meniru tergugat," tuturnya.
"Saya berharap Rocky Gerung hadir, dan menjunjung tinggi proses hukum," tandas David.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca juga: Gara-gara Pernyataan Rocky Gerung, Dua Panglima Dayak Gaduh soal IKN, Malah Terancam Perang Saudara
Baca juga: Bupati Eddy Berutu: Kita Ingin Lansia Dapat Akses Kesehatan dengan Mudah
Baca juga: Viral Maling di Aceh Dikurung Pemilik Rumah dan Dilempari Ular Sampai Nangis Histeris, Warga Puas
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.