Breaking News

Korupsi

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Kantin Dinkes Sumut yang Habiskan Anggaran Rp 2 M, Ini Kata Polisi

Polisi masih selidiki kasus dugaan korupsi proyek kantin Dinas Kesehatan Pemprov Sumut, yang menghabiskan anggaran hingga Rp 2 miliar.

TRIBUN MEDAN/HO
Kantin Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara dengan nilai pagu anggaran Rp 2 miliar dengan menggunakan anggaran APBD Provsu tahun 2022 di area perkantoran Dinkes Provsu. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Polisi masih selidiki kasus dugaan korupsi proyek kantin Dinas Kesehatan Pemprov Sumut, yang menghabiskan anggaran hingga Rp 2 miliar.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa kasus dugaan tindak pidana itu masih dalam tahap penyidikan pihak kepolisian.

"Perkara itu masih dalam penyelidikan," kata Fathir kepada Tribun-medan, Rabu (23/8/2023).

Baca juga: Uang Rp 100 juta, 4 Laptop, 3 Komputer Milik Eks DPRD Langkat Hangus Terbakar saat Ngunduh Mantu

Ia menyampaikan, pihak penyidik akan menangani kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Penyelidikan masih berjalan sesuai prosedur hukum," sebutnya.

Fathir juga belum membeberkan, sejauh mana penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dan kendala yang dihadapi untuk mengungkap kasus tersebut.

"Karena ada aturan yang mengatur, harus kita lidik dulu arahnya kemana, ke siapa - siapa saja, ada atau tidak perbuatannya," ujarnya.

Sebelumnya, Proyek pembangunan kantin pada Dinas Kesehatan Pemprov Sumut yang menghabiskan anggaran Rp 2 miliar sarat dugaan korupsi.

Belakangan, dugaan korupsi pembangunan kantin Pemprov Sumut ini dilaporkan ke Polrestabes Medan.

Menurut informasi, kasus dugaan korupsi proyek kantin ini dipegang oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Dari dokumen yang diterima Tribun-medan.com, disebutkan bahwa pemanggilan pelapor akan berlangsung pada 30 Mei 2023 mendatang.

Pemanggilan tersebut berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor Sp.Lidik/2092/V/Res.3.3/Reskrim/tanggal 15 Mei 2023.

"Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, bersama ini diberitahukan kepada Saudara bahwa Unit Tipikor Sat Reskrim Polrestabes Medan sedang melakukan kegiatan Penyelidikan adanya laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Dinas Kesehatan Prov. Sumut TA-2022 dalam kegiatan pekerjaan kontruksi Pembangunan Kantin Sehat dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2.183.760.000,-" tulis surat tersebut.

(Cr11/tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved