Komplotan Pembobol ATM Ditangkap

Breaking News: Komplotan Pembobol Mesin ATM di 6 Provinsi Ditangkap, Raup Rp 3 Miliar 

Lima pelaku pembobolan mesin ATM lintas enam Provinsi dibekuk Polisi, beraksi sejak tahun 2020.

|
Penulis: Fredy Santoso |

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Lima pelaku pembobolan mesin ATM lintas enam Provinsi dibekuk Polisi.

Adapun pelaku bernama Muhammad Pol Agusli alias Ipul, warga Kabupaten Oki, Provinsi Sumatera Selatan, Arya Hermansyah warga Provinsi Riau dan Indra Putra, warga Riau.

Baca juga: Aksi Heroik Anggota Dit Samapta Polda Sumut Tangkap Pelaku Pembobol ATM

Kemudian, Antoni Silitonga warga Kabupaten Humbahas dan Landi Messa, warga Sumatera Barat.

Polisi menjelaskan, mereka beraksi sejak tahun 2020 lalu dengan total enam Provinsi diantaranya Bengkulu, Lampung, Sumatera Barat dan Sumatera Utara.

Total uang yang berhasil mereka himpun dari pembobolan mesin ATM antar lintas ini sebesar Rp 3 Miliar.

"Yang pertama sejak tahun 2020. Jadi sudah 3 tahun berjalan, 15 lokasi di 6 Provinsi. Cara bekerja mereka sudah terstruktur jadi ada yang bertugas untuk mengamati, atau menjadi orang survey untuk atm yang akan di bobol mereka akan berkomunikasi dengan tim eksekutor dengan peralatan," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Rabu (23/8/2023).

Agung mengemukakan, untuk di Sumatera Utara mereka beraksi di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Batubara.

Awalnya mereka mengamati Anjungan Tunai Mandiri (ATM), sepi, jarang dilalui masyarakat.

Setelah itu mereka masuk dan menyemprotkan cat ke kamera CCTV di lokasi. Kemudian mereka membongkar tempat penyimpanan uang menggunakan alat las sampai terbuka.

"Usai terbuka, uang ratusan juta di dalam mesin diambil dan dibawa kabur," ucapnya

Baca juga: Pembobol ATM Gasak Uang Rp 72 Juta Milik ASN asal Pakpak Bharat, Pelaku Warga Jambi dan Palembang

Dari lima pembobol ATM ini dua diantaranya masih buronan. Polisi masih terus mengejar pelaku.

Lima dari pelaku yang ditangkap, empat ditembak polisi karena berusaha melawan petugas.

Hasil kejahatan mereka bagi-bagikan sebesar Rp 25 juta. Sisanya ada yang dipakai untuk membeli narkoba dan sisanya untuk biaya operasional.

(cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved