Pengedar Sabu
Mertua dan Menantu Kompak Jualan Sabu, Sekarang Sama-sama Ngindap di Sel
Mertua dan menantu di Kabupaten Batubara kompak jualan sabu dan sekarang sama-sama berakhir di sel Polsek Indrapura
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM, LIMAPULUH - Seorang mertua dan menantu kompak jualan sabu di rumahnya.
Adapun mertua dan menantu yang jualan sabu itu yakni Syafril Azam Nasution (52) dan Muhammad Habillah (25).
Keduanya ditangkap petugas Polsek Indrapura di kediamnnya yang ada di Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.
Baca juga: Ibunya Mengadu Ditelantarkan Menantu Hingga Tak Diberi Makan, Pria Ini Hampir Ceraikan Sang Istri
Menurut Kanit Reskrim Polsek Indrapura, Iptu Jimmy Sitorus, mertua dan menantu ini ditangkap pada Selasa (22/8/2023) dinihari kemarin.
Dari tangan keduanya, disita 23 bungkus plastik klip kecil berisi sabu.
"Barang bukti ditemukan dari dalam kantong celana milik Syafril Azam, sehingga pelaku diamankan ke Polsek Indrapura," kata Jimmy, Rabu (23/8/2023).
Baca juga: Aiptu Fidel Fernando Bate Jualan Sabu, Rupanya Sudah Tiga Bulan tak Masuk Karena Hepatitis
Jimmy mengatakan, pihaknya masih menggali keterangan dari dua pelaku, tentang asal usul narkotika tersebut.
Dalam kasus ini, kedua pelaku bakal disangkakan Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
(cr2/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.