Berita Batubara Terkini

Ilyas Sitorus Pulangkan Setengah Kerugian Negara dari 1,8 Miliar Temuan Korupsi di Disdik Batubara

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Ilyas Sitorus diduga telah merugikan uang negara dan korupsi sebesar Rp 1,8 miliar.

|
DOK KEJARI BATUBARA
ILYAS SITORUS: Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Utara, Ilyas Sitorus (53) ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran sekolah dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Dimas Pendidikan Kabupaten Batubara tahun anggaran 2021, Jumat (11/4/2025). (DOK KEJARI BATUBARA) 

TRIBUN-MEDAN.COM, LIMAPULUH - Setelah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi software perpustakaan digital dan media pembelajaran sekolah dasar (SD) dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, Ilyas Sitorus (58) mengembalikan sebagian kerugian negara.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Ilyas Sitorus diduga telah merugikan uang negara dan korupsi sebesar Rp 1,8 miliar.

Kasi Intelijen Kejari Batubara, Oppon Beslin Siregar mengatakan Ilyas Sitorus saat ini telah mengembalikan sebagian kerugian negara.

"Benar, hari ini telah dilakukan pengembalian sebagian kerugian negara oleh tersangka Ilyas Sitorus dalam dugaan kasus Tipikor pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara," ujar Kasi Intelijen Kejari Batubara, Oppon Beslin Siregar, Rabu (23/4/2025).

Lanjutnya, pengembalian ini mengurangi kerugian negara yang telah dilakukan oleh tersangka Ilyas Sitorus.

Sebelumnya, Ilyas Sitorus telah diamankan oleh Kejaksaan Negeri Batubara senam Jumat (11/4/2025) lalu. Ilyas yang juga merupakan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Utara itu kini telah dititipkan ke Rutan Klas I Medan.
 
Jelas Oppon, dalam perkara ini, Ilyas merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan tersebut.

Akibatnya, Ilyas dijerat dengan diduga melanggar pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 18 Subs Pasal 3 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Sosok Ilyas Sitorus, Eks Kadisdik Batubara dan Kadis Kominfo Sumut yang Resmi Ditahan, Ini Hartanya

Mantan kepala dinas pendidikan Kabupaten Batubara yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Ilyas Sitorus resmi ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Batubara. 

Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Diky Oktaviani yang dikonfirmasi tribun medan, mengatakan, sejak hari ini Ilyas telah ditahan dan akan dibawa ke rumah tahanan Tanjung Gusta. 

"Ditahan sejak hari ini selama 20 hari ke depan atas nama Ilyas Sitorus," kata Diky, Jumat (11/4/2025). 

Ilyas kata dia, ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Dinas Pendidikan Batubara pada tahun anggaran 2021.

KASUS KORUPSI: Kejaksaan Batubara resmi ditahan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Ilyas Sitorus pada Jumat (11/4/2025).
KASUS KORUPSI: Kejaksaan Batubara resmi ditahan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Ilyas Sitorus pada Jumat (11/4/2025). (DOK/KEJAKSAAN BATUBARA)

"Penetapan tersangka dalam perkara korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran di Dinas Pendidikan Batubara pada tahun anggaran 2021," kata Diky. 

Dalam kasus korupsi itu, Ilyas bertindak sebagai pejabat kuasa penguna anggaran pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara pada 
tahun 2021.

"Bertindak sebagai kepala dinas pendidikan waktu itu sebelum bertugas sebagai Kepala Dinas Kominfo Sumut, " lanjutnya. 

Berdasarkan penghitungan ahli dalam kegiatan pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di dinas pendidikan Kabupaten Batu Bara ditemukan kerugian keuangan negara sebesar 1,8 milyar. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved