Oknum Polisi di Mamasa Hamili Mahasiswi, Bripda WK Tak Mau Tanggung Jawab, Suruh Pacarnya Aborsi
Saat itu Bripda WK menyuruh TS mengeluarkan janinnya dengan cara minum minuman keras.
TRIBUN-MEDAN.com - Seorang oknum anggota Polres Mamasa berinisial Bripda WK dilaporkan ke Propam Polda Sulbar karena menghamili seorang mahasiswi berinisial TS (21).
Usai hamil, Bripada WK menolak bertanggungjawab.
Bahkan Bripda WA menyuruh TS untuk menggugurkan janinnya.
Tak senang dengan sikap Bripka WA, TS pun melaporkan kasusnya ke Propam Polda Sulbar pada Selasa (15/8/2023) lalu.
Dalam laporan tersebut, TS menyerahkan bukti percakapan WhatsApp dengan Bripda WK yang menyuruhnya untuk mengeluarkan janin yang dikandungnya.
Saat itu Bripda WK menyuruh TS mengeluarkan janinnya dengan cara minum minuman keras.
"Sebenarnya ini tuntutanku ke Polda karena ingin minta pertanggungjawaban. Dia janjika mau dinikahi," kata TS kepada Kompas.com, Selasa petang.
Sebelum melapor ke Polda Sulbar, TS mengaku sudah didatangi Propam Polres Mamasa sebanyak satu kali mengingat di bulan Juli, kasus ini sempat viral di media sosial.
Namun usai diperiksa, TS mengaku tidak mengetahui kelanjutan kasus ini.
Segala cara sudah dilakukan TS untuk meminta pertanggungjawaban Bripda WK.
Bahkan TS sudah bertemu keluarga WK sebanyak dua kali.
Namun dalam pertemuan itu, pihak keluarga WK malah mengancam TS dengan ingin melaporkan TS.
"Saya malah disuruh untuk menjauhi anaknya," ucap TS.
Sementara itu kuasa hukum TS, Amriyadi mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu kejelasan Propam Polda Sulbar terkait laporan yang telah dilayangkan kliennya.
Dia menyebut bahwa sebelumnya TS dan Bripda WK memang pernah menjalin asmara di tahun 2022.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-polisi-tribunmedan.jpg)