Pencabulan

Terkuak, Dua Guru Santri Kasus Cabul di Palas Ngaku Lebih Suka Laki-laki Dibandingkan Perempuan

Dua terdakwa kasus pencabulan terhadap 24 orang anak korban di salah satu pondok pesantren di padang lawas mengaku sukai laki-laki.

|
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Terdakwa Muhammad Syafaruddin Hasibuan alias Safaruddin Hasibuan (25) dan Daulay alias Saleh (27) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan dalam perkara pencabulan terhadap 24 santri di Padang Lawas. 

Setelah itu Terdakwa menyuruh Korban Anak kembali memakai sarungnya dan pergi dari pondok tersebut, kemudian Terdakwa pun juga pergi dari pondok tersebut.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2023 sekira pukul 20.00 WIB, saudara Hamzah Daulay menghubungi Saksi Muhammad Rajo yang merupakan Ayah Kandung dari Korban Anak melalui HandPhone dengan menerangkan bahwa ada permasalahan di Pondok Pesantren.

Kemudian Saksi Muhammad Rajo berangkat ke Pondok Pesantren tersebut. Sesampainya ditempat tersebut, Saksi Muhammad Rajo langsung menuju pondok tempat Korban Anak tidur.

Kemudian Saksi Muhammad Rajo menanyakan apa masalah di pondok, lalu anak Korban Anak menngatakan bahwa Terdakwa telah mencabuli Korban Anak. Lalu Saksi Muhammad Rajo menyampaikan keterangan Korban Anak tersebut kepada istri pimpinan Pondok.

"Saudara Hamzah Daulay yang memang telah berada ditempat tersebut selanjutnya diarahkan untuk mengumpulkan santri sebanyak 10 orang, dan diantara 10 santri tersebut, yang Saksi Muhammad Rajo kenali hanya anak Saksi Muhammad Rajo yaitu Korban Anak, dan kawan-kawan," ucapnya.

Setelah itu saudara Hamzah Daulay menanyakan perihal apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa kepada para santri tersebut. Kemudian para santri menerangkan bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan bukan hanya terhadap mereka yang 10 orang tapi masih banyak lagi Korban atau santri lain yang telah dicabuli, namun saat itu para santri tersebut tidak menjelaskan siapa saja nama mereka.

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui Terdakwa sudah melakukan pelecehan seksual kepada 20 Korban anak dan dilakukan oleh Terdakwa lebih dari satu kali.

Berdasarkan hasil Laporan Sosial Perkembangan Anak Berhadapan Dengan Hukum Bulan Mei 2023 2023 atas nama KSH, yang dilakukan oleh Pekerja Sosial Perlindungan Anak Kabupaten Padang Lawas Munawir Sadjali Siregar, yang mana diperoleh kesimpulan dari hasil pemeriksaan dari kejadiaan ini berdampak buruk terhadap kondisi fisik dan psikis korban.

Terlihat tanda-tanda trauma yang mengkhawatirkan dengan kondisi korban saat ini hingga menghambat fungsi sosialnya.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) jo Pasal 76.E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP," tegasnya.

"Selain itu, terdakwa juga dipersangkakan dengan Pasal 6 huruf B Jo Pasal 15 huruf B, huruf E dan huruf G Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," sambung JPU.

(cr28/tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter  

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved