News Video

Dua Selebgram Diringkus Polisi Karena Nekat Promosikan Situs Judi Online di akun Medsosnya

Dalam menjalankan aksinya ini, Deni dan Areta mendapat keuntungan dengan rentang Rp 5 juta - Rp 10 juta per bulannya.

TRIBUN-MEDAN.COM - Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap dua selebgram yang nekat mempromosikan situs judi online di akun media sosialnya.

Dua selebgram bernama Deni Sukirno dan Areta Febiola ini diringkus di kediamannya masing-masing.

Dalam menjalankan aksinya ini, Deni dan Areta mendapat keuntungan dengan rentang Rp 5 juta - Rp 10 juta per bulannya.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menerangkan, penangkapan Deni dan Areta berdasarkan dua laporan dan patroli oleh tim siber Polrestabes Bandung.

Kemudian dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua akun yang mempromosikan link situs judi online tersebut.

Lalu polisi meringkus dua tersangka di kediaman masing-masing yang ada di Cicendo dan Margahayu.

Untuk tersangka Deni, ia mempromosikan situs judi online ini di akun Instagramnya.

Selain selebgram, Deni merupakan konten kreator di YouTube rekannya yang memiliki pengikut sebanyak tiga juta.

Jumlah follower tersebut kemudian dimanfaatkan tersangka untuk mempromosikan situs haram itu.

Serupa dengan Deni, Areta juga mempromosikan situs judi online di akun Instagramnya melalui fitur story ataupun unggahan.

Pendapatan yang diterima Deni dan Areta pun akan tergantung dari berapa kali jumlah klik pada situs.

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus termasuk menelusuri sumber uang yang masuk ke rekening tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang ITE.

Ancaman pidana yang menanti tersangka adalah enam tahun penjara.

 

(TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Selebgram Asal Bandung Ditangkap karena Promosikan Judi Online",

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved