Berita Viral

Baru 30 Menit Ditahan Atas Tuduhan Persekongkolan, Donald Trump Dibebaskan dengan Jaminan Rp3 M

Baru-baru ini, Donald Trump ditahan atas tuduhan secara resmi telah ditahan atas dakwaan persekongkolan pemilu AS di Negara Bagian Georgia pada Kamis

Editor: Liska Rahayu
Politico
Baru 30 Menit Ditahan Atas Tuduhan Persekongkolan, Donald Trump Dibebaskan dengan Jaminan Rp3 M 

TRIBUN-MEDAN.com - Donald Trump secara resmi telah ditahan atas dakwaan persekongkolan pemilu AS di Negara Bagian Georgia pada Kamis (24/8/2023) waktu setempat.

Namun, baru 30 menit dia dipenjara, Donald Trump langsung dibebaskan dengan jaminan 200.000 dollar AS (sekitar Rp3 miliar).

Ia sempat menjalani pemeriksaan di sebuah penjara di Negara Bagian Georgia pada Kamis (24/8/2023).

Mantan Presiden AS itu ditahan atas dakwaan persekongkolan pemilu AS di Georgia.

Dia dituduh berkolusi dengan 18 terdakwa lainnya untuk membatalkan hasil Pemilu AS 2020 di negara bagian tersebut.

Sebagaimana diberitakan AFP, Trump menghabiskan waktu kurang dari 30 menit di dalam Penjara Fulton County di Atlanta sebelum pergi dengan iring-iringan mobil menuju ke bandara.

Dikutip dari beberapa media AS, Kantor Sheriff Fulton County mengatakan Trump yang berusia 77 tahun, seperti terdakwa lain dalam kasus ini yang telah menyerahkan diri sejauh ini, telah melakukan pengambilan foto terdakwa (mugshot).

Kata Trump usai ditahan

Berbicara kepada wartawan setelah penahanannya, Trump, mengatakan ini adalah hari yang sangat menyedihkan bagi Amerika dan menuduh lawan-lawannya dari Partai Demokrat telah melakukan campur tangan dalam pemilu.

"Apa yang terjadi di sini adalah sebuah ejekan terhadap keadilan," katanya.

"Saya tidak melakukan kesalahan apa pun," tambah Trump.

Trump ditahan dengan 13 dakwaan, menurut catatan penjara yang dipublikasikan secara online.

Tingginya tercatat enam kaki tiga inci (1,9 meter), berat badannya 215 pon (97 kilogram) dan warna rambutnya "Pirang atau Stroberi".

Miliarder ini tercatat telah didakwa secara kriminal empat kali sejak April.

Donald Trump akan ajukan gugatan ke Mahkamah Agung karena merasa dicurangi di Pilpres AS.
Donald Trump akan ajukan gugatan ke Mahkamah Agung karena merasa dicurangi di Pilpres AS. (Politico)

Trump dapat mengelak dari penangkapan sebelumnya pada tahun ini: di New York dengan tuduhan membayar uang tutup mulut kepada seorang bintang porno, di Florida karena salah menangani dokumen rahasia pemerintah, dan di Washington dengan tuduhan bersekongkol untuk mengubah kekalahannya dalam pemilu 2020 dari Joe Biden dari Partai Demokrat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved