Warga Tuntut Tosa Ginting Dihukum Mati, Gelar Aksi Unjuk Rasa ke Kejari Langkat
Unjuk rasa ini digelar di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat dan Pengadilan Negeri (PN) Stabat,
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, STABAT - Jelang bacaan tuntutan para terdakwa yang membunuh eks anggota DPRD Langkat, Paino, ratusan warga Dusun Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat dan keluarga korban melakukan aksi unjuk rasa, Jumat (25/8/2023).
Unjuk rasa ini digelar di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat dan Pengadilan Negeri (PN) Stabat, yang berada di Jalan Proklamasi Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Dalam aksinya, warga dan keluarga almarhum membawa spanduk dan poster, meminta agar pihak Kejaksaan Negeri Langkat bersikap adil dan menuntut otak pelaku pembunuhan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati.
Koordinator aksi Togar Lubis dalam orasinya meminta, agar otak pelaku Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting dihukuman maksimal. Karena terdapat hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa sendiri.
Baca juga: Terungkap, Tosa Ginting Beri Sabu Eksekutor Sebelum Tembak Eks Anggota DPRD Langkat
"Kami minta hukuman maksimal terhadap terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa," ujar Togar Lubis.
Lanjut Togar, terdakwa Tosa Ginting pun tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya pada persidangan di Pengadilan Negeri Stabat, dan ia juga pernah dihukum atas dua kasus tindak pidana penganiayaan dan penembakan di Desa Bukit Besilam Lembasa pada tanggal 22 Mei 2021.
Kemudian, terdakwa Tosa Ginting menurut Togar, sudah sangat meresahkan dan mengancam keselamatan warga Desa Bukit Besilam Lembasa dengan perbuatannya selama ini.
Bahwa berdasarkan hal tersebut, Togar yang mengaku sebagai saudara korban dari Paino, dan atas nama seluruh warga Desa Besilam Bukit Lembasa menuntut kepada JPU dalam perkara tersebut agar melakukan penuntutan terhadap terdakwa Luhur Sentosa dengan hukuman maksimal, sesuai dengan dakwaan primer penuntut umum yaitu pasal 340 KUHPidana dengan hukuman mati.
"Kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, agar memberikan putusan terhadap terdakwa Tosa Ginting dengan hukuman maksimal atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu dengan vonis hukuman mati," ujar Togar.
Bahkan Togar menambahkan, sudah melakukan pertemuan dan melakukan perdamaian terhadap empat orang terdakwa.
"Namun untuk satu terdakwa yang juga otak pelaku yakni Tosa Ginting kami tidak memaafkan dan meminta pihak kejaksaan untuk menuntut terdakwa dengan seberat beratnya," ucap Togar.
Aksi massa ini akhirnya diterima oleh Kasi Intel Kejari Langkat. Aksi unjuk rasa ini juga mendapat pengawalan ketat dari para personel Polres Langkat.
Sementara itu, bacaan tuntutan oleh jaksa Kejari Langkat, ditunda. Dengan alasan, tuntutan belum selesai.
DETIK-DETIK Warga Lempar Sampah ke Arah Meja Hakim, Wartawan Juga Diserang Usai Vonis Tosa Ginting |
![]() |
---|
Massa Tosa Ginting Berorasi di PN Stabat Sebelum Hakim Jatuhkan Vonis |
![]() |
---|
Kecewa dengan Tuntutan JPU, Massa Aksi Harap Hakim Vonis Tosa Ginting Sesuai Pasal 340 KUHPidana |
![]() |
---|
Tiga Terdakwa Pembunuh Paino Dituntut 18 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tak Akui Serahkan Senpi ke Terdakwa Pembunuh Paino, Togar : Cukup Menarik, Senpi Sudah Lama Disimpan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.