Polisi Polsek Medan Baru Tangkap Pengedar Uang Palsu Modus Beli Tiket Pasar Malam
Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap Muhammad Nazar (39) warga Jalan Perjuangan, Kecamatan Medan Sunggal.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap Muhammad Nazar (39) warga Jalan Perjuangan, Kecamatan Medan Sunggal. Ia ditangkap lantaran diduga mengedarkan uang palsu ke pekerja pasar malam Nusantara Ceria di Lapangan Citra Garden, Jalan Letjen Jamin Ginting, Kelurahan Titi Ranti, Medan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Poltak Tambunan mengatakan, penangkapan bermula ketika pekerja wahana pasar malam kedatangan tamu membeli tiket seharga Rp 10 ribu, Sabtu (27/9) lalu.
Kemudian tersangka memberikan uang pecahan sebesar Rp 50 ribu ke pekerja, lalu dikembalikan sebesar Rp 40 ribu. Usai menerima kembalian sebesar Rp 40 ribu, tersangka langsung meninggalkan lokasi.
Beberapa saat kemudian, tersangka kembali lagi dengan pola yang sama. Sehingga pekerja pun meneliti uang yang diberikan, dan mengatakan ke tersangka bahwa uangnya palsu.Karena ketakutan, tersangka langsung melarikan diri.
"Saksi langsung mengatakan kepada tersangka uangnya palsu, namun laki-laki tersebut langsung mengambil kembali dan kabur," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Poltak Tambunan, Senin (29/9).
Tak lama kemudian, usai mendapat laporan adanya pengedar uang palsu, polisi bergerak menangkap tersangka. Muhammad Nazar ditangkap ketika hendak mengedarkan kembali uang palsu ke pekerja wahana lainnya. Usai ditangkap, tersangka mengaku mendapat uang palsu dari rekannya.
Uang diberikan untuk ditukar dengan uang asli, menggunakan modus beli tiket wahana senilai Rp 10 ribu pakai uang pecahan Rp 50 ribu, sehingga tersangka mendapat kembalian uang asli sebesar Rp 40 ribu. "Saat ini tersangka sudah diamankan dan kami mencari keberadaan pelaku lainnya," katanya. (cr25)
Ia ditangkap lantaran diduga mengedarkan uang palsu ke pekerja pasar malam Nusantara Ceria di Lapangan Citra Garden, Jalan Letjen Jamin Ginting, Kelurahan Titi Ranti, Medan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Poltak Tambunan mengatakan, penangkapan bermula ketika pekerja wahana pasar malam kedatangan tamu membeli tiket seharga Rp 10 ribu, Sabtu (27/9) lalu.
Kemudian tersangka memberikan uang pecahan sebesar Rp 50 ribu ke pekerja, lalu dikembalikan sebesar Rp 40 ribu. Usai menerima kembalian sebesar Rp 40 ribu, tersangka langsung meninggalkan lokasi.
Baca juga: Motor Penjaga Konter Pulsa di Medan Perjuangan Dicuri
Beberapa saat kemudian, tersangka kembali lagi dengan pola yang sama. Sehingga pekerja pun meneliti uang yang diberikan, dan mengatakan ke tersangka bahwa uangnya palsu.Karena ketakutan, tersangka langsung melarikan diri.
"Saksi langsung mengatakan kepada tersangka uangnya palsu, namun laki-laki tersebut langsung mengambil kembali dan kabur," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Poltak Tambunan, Senin (29/9).
Tak lama kemudian, usai mendapat laporan adanya pengedar uang palsu, polisi bergerak menangkap tersangka. Muhammad Nazar ditangkap ketika hendak mengedarkan kembali uang palsu ke pekerja wahana lainnya. Usai ditangkap, tersangka mengaku mendapat uang palsu dari rekannya.
Uang diberikan untuk ditukar dengan uang asli, menggunakan modus beli tiket wahana senilai Rp 10 ribu pakai uang pecahan Rp 50 ribu, sehingga tersangka mendapat kembalian uang asli sebesar Rp 40 ribu. "Saat ini tersangka sudah diamankan dan kami mencari keberadaan pelaku lainnya," katanya. (cr25/Tribun-Medan.com)
SIASAT Ridho Cetak Uang Palsu Pakai Printer Biasa Lalu Belanja Sampai Rp5 Juta Saat Kunjungi Pacar |
![]() |
---|
TERKUAK Peran Penjual Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu Dijual Rp30 Ribu, Begini Nasibnya |
![]() |
---|
SOSOK Dosen Pengedar Uang Palsu, Ngaku Terlilit Utang dan Sudah Dicetak Sejak 2019 |
![]() |
---|
Modal Komputer dan Printer Usang, Tiga Pria di Medan Cetak Uang Palsu |
![]() |
---|
TAMPANG 3 Pelaku Pengedar Uang Palsu di Patumbak, Cetak Uang Bermodalkan Komputer dan Printer Usang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.