Modal Komputer dan Printer Usang, Tiga Pria di Medan Cetak Uang Palsu
Polsek Patumbak menangkap tiga pembuat dan pengedar uang palsu yakni Fahri Riskan (32), M Fikri Timbul (22) dan Bakti Dinata (18).
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polsek Patumbak menangkap tiga pembuat dan pengedar uang palsu yakni Fahri Riskan (32), M Fikri Timbul (22) dan Bakti Dinata (18). Ketiganya merupakan warga Jalan Dame Dusun II, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago mengatakan, tiga tersangka ini mencetak uang palsu senilai jutaan rupiah menggunakan komputer dan printer usang.
Setelah desain dibuat menggunakan komputer, lalu uang dicetak menggunakan printer merek HP yang sudah diisi menggunakan kertas jenis HVS A4.
"Iya. Mereka mencetak uangnya menggunakan printer itu. Jadi, printer dan komputer kita jadikan barang bukti," kata Kompol Faidir Chaniago, Rabu (13/12/2023).
Dikatakan Kompol Faidir, pengungkapan kasus pembuat dan peredaran uang palsu di Kecamatan Patumbak berkat pedagang sate keliling.
Awalnya, Jumat 8 Desember sekira pukul 23:45 WIB, seorang pedagang satei di Jalan Dame Dusun VII, Desa Marindal II didatangi seorang pembeli yang membeli sate dengan uang pecahan Rp 50 ribu. Setelah menerima uang, ternyata pedagang satai ini merasa kurang yakin dengan uang yang diberikan.
Sehingga ia memeriksa dengan seksama dan ia yakini jika uang yang dipegang palsu. Kemudian tukang sate keliling tadi bertanya-tanya kepada pembeli asal uang tersebut. Lalu, setelah lokasi ramai dan polisi datang barulah ada tindak lanjut, di mana polisi yang sudah mendapatkan informasi langsung mendatangi rumah tersangka.
Baca juga: Jalan Sudirman Medan yang Sempat Bikin Pengendara Terjatuh Direncanakan Dibuka Minggu Ini
Setelah polisi menggerebek dan menggeledah rumah pelaku bernama Fahri Riskan di Jalan Dame Gang Kompak, Dusun VII, Desa Marindal II dan didapati sejumlah barang bukti. Polisi menemukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 16 lembar, pecahan Rp 50 ribu sebanyak 20 lembar, mesin printer, CPU, 9 kertas HVS, pisau cutter, lakban dan penggaris.
Barang-barang inilah diduga yang dipakai para tersangka membuat uang palsu. Saat ini tiga tersangka pembuat dan pengedar uang palsu sudah ditahan. Polisi masih memburu satu tersangka lainnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam kurungan penjara paling lama 12 tahun, sebagaimana di maksud dengan Pasal 245 KUHPidana. (cr25/Tribun-Medan.com)
3 Pelaku Pengedar Uang Palsu di Patumbak
Tipu Pembeli Pakai Uang Palsu
Terbongkar Peredaran Uang Palsu
uang palsu pecahan 100
TAMPANG 3 Pelaku Pengedar Uang Palsu di Patumbak, Cetak Uang Bermodalkan Komputer dan Printer Usang |
![]() |
---|
Awal Terungkapnya Uang Palsu, Pedagang Satai Keliling di Patumbak Nyaris Kena Tipu Pembeli |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu Jutaan Rupiah Jelang Natal dan Tahun Baru, 3 Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Pedagang Durian dan Rokok Kena Tipu Uang Palsu, Jumlahnya hingga Rp 1,2 Juta |
![]() |
---|
Polisi Buru OTK Pengedar Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu di Nias, Masyarakat Diminta Berhati-hati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.