Pengedar Uang Palsu di Patumbak

TAMPANG 3 Pelaku Pengedar Uang Palsu di Patumbak, Cetak Uang Bermodalkan Komputer dan Printer Usang

Setelah desain dibuat menggunakan komputer, lalu uang dicetak menggunakan printer merek HP yang sudah diisi menggunakan kertas jenis HVS A4.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
HO
Tampang tiga tersangka pembuat dan pengedar uang palsu pecahan Rp 100 dan pecahan Rp 50 ribu yang berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Patumbak, Jumat (8/12/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polsek Patumbak menangkap tiga orang pembuat dan pengedar uang palsu yakni Fahri Riskan (32) M Fikri Timbul (22) dan Bakti Dinata (18) merupakan warga Jalan Dame Dusun II, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak.

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago mengatakan, tiga orang tersangka ini mencetak uang palsu senilai jutaan Rupiah menggunakan komputer dan printer usang.

Setelah desain dibuat menggunakan komputer, lalu uang dicetak menggunakan printer merek HP yang sudah diisi menggunakan kertas jenis HVS A4.

"Iya. Mereka mencetak uangnya menggunakan printer itu. Makanya printer, komputer kita jadikan barang bukti,"kata Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago, Rabu (13/12/2023).

Kata Polisi, pengungkapan kasus pembuat dan peredaran uang palsu di Kecamatan Patumbak berkat pedagang satai keliling.

Awalnya, Jumat 8 Desember sekira pukul 23:45 WIB, seorang pedagang satai di Jalan Dame Dusun VII, Desa Marindal II didatangi seorang pembeli yang membeli satai dengan uang pecahan Rp 50 ribu.

Setelah menerima uang, ternyata pedagang satai ini merasa kurang yakin dengan uang yang diberikan.

Sehingga ia memeriksa dengan seksama dan ia yakini jika uang yang dipegang palsu.

Kemudian tukang sate keliling tadi bertanya-tanya kepada pembeli asal muasal uang tersebut .

Lalu, setelah lokasi ramai dan Polisi datang barulah ada tindak lanjut, dimana Polisi yang sudah mendapatkan informasi langsung mendatangi rumah tersangka.

"Pedagang satai itu merasa curiga dengan uang yang di berikan dan menyampaikan, memberitahukan kepada masyarakat setempat serta petugas. Kemudian dari hasil kejadian tersebut tim langsung mendatangi TKP dan menginterogasi pelaku, tim langsung mengembangkan kejadian tersebut,"kata Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago, Rabu (13/12/2023).

Pada pukul 01:00 WIB, polisi mendatangi kediaman tersangka M Fikri dan Fahri Riskan di Jalan Dame Bang Kompak berdasarkan informasi pembeli menggunakan uang palsu.

Disini keduanya mengaku membuat uang palsu bersama dua orang lainnya bernama Bakti dan Billy Yaser.

Saat didatangi, dua tersangka ini melarikan diri.

Setelah itu Polisi menggerebek dan menggeledah rumah pelaku bernama Fahri Riskan di Jalan Dame Gang Kompak, Dusun VII, Desa Marindal II dan didapati sejumlah barang bukti.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved