Pengedar Uang Palsu di Patumbak

TAMPANG 3 Pelaku Pengedar Uang Palsu di Patumbak, Cetak Uang Bermodalkan Komputer dan Printer Usang

Setelah desain dibuat menggunakan komputer, lalu uang dicetak menggunakan printer merek HP yang sudah diisi menggunakan kertas jenis HVS A4.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
HO
Tampang tiga tersangka pembuat dan pengedar uang palsu pecahan Rp 100 dan pecahan Rp 50 ribu yang berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Patumbak, Jumat (8/12/2023). 

Polisi menemukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 16 lembar, uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 20 lembar, mesin printer, CPU, 9 kertas HVS,pisau cutter, lakban dan penggaris.

Barang-barang inilah diduga yang dipakai para tersangka membuat uang palsu.

Saat ini tiga tersangka pembuat dan pengedar uang palsu sudah ditahan. Polisi masih memburu satu tersangka lainnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam kurungan penjara paling lama 12 tahun.

"Sebagaimana di maksud dengan Pasal 245 KUHPidana,"ungkap Faidir.

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved