Uang Palsu

Awal Terungkapnya Uang Palsu, Pedagang Satai Keliling di Patumbak Nyaris Kena Tipu Pembeli

Polsek Patumbak menyatakan, pengungkapan kasus pembuat dan peredaran uang palsu di Kecamatan Patumbak berkat pedagang satai keliling.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/POLSEK PATUMBAK
Penampakan uang palsu pecahan Rp 100 dan pecahan Rp 50 ribu yang diamankan Polisi beserta barang bukti lainnya termasuk mesin printer. Uang palsu kerap digunakan membayar ke pedagang kaki lima. 

 TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Polsek Patumbak menyatakan, pengungkapan kasus pembuat dan peredaran uang palsu di Kecamatan Patumbak berkat pedagang satai keliling.


Awalnya, Jumat 8 Desember sekira pukul 23:45 WIB, seorang pedagang satai di Jalan Dame Dusun VII, Desa Marindal II didatangi seorang pembeli yang membeli satai dengan uang pecahan Rp 50 ribu.


Setelah menerima uang, ternyata pedagang satai ini merasa kurang yakin dengan uang yang diberikan.


Sehingga ia memeriksa dengan seksama dan ia yakini jika uang yang dipegang palsu.


Kemudian tukang satai keliling tadi bertanya-tanya kepada pembeli asal muasal uang tersebut .


Lalu, setelah lokasi ramai dan Polisi datang barulah ada tindak lanjut, dimana Polisi yang sudah mendapatkan informasi langsung mendatangi rumah tersangka.


"Pedagang satai itu merasa curiga dengan uang yang di berikan dan menyampaikan, memberitahukan kepada masyarakat setempat serta petugas. Kemudian dari hasil kejadian tersebut tim langsung mendatangi TKP dan menginterogasi pelaku, tim langsung mengembangkan kejadian tersebut,"kata Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago, Rabu (13/12/2023).


Pada pukul 01:00 WIB, Polisi mendatangi kediaman tersangka M Fikri dan Fahri Riskan di Jalan Dame Bang Kompak berdasarkan informasi pembeli menggunakan uang palsu.


Disini keduanya mengaku membuat uang palsu bersama dua orang lainnya bernama Bakti dan Billy Yaser. Saat didatangi, dua tersangka ini melarikan diri.


Setelah itu Polisi menggerebek dan menggeledah rumah pelaku bernama Fahri Riskan di Jalan Dame Gang Kompak, Dusun VII, Desa Marindal II dan didapati sejumlah barang bukti.


Polisi menemukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 16 lembar, uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 20 lembar, mesin printer, CPU, 9 kertas HVS,pisau cutter, lakban dan penggaris.


Barang-barang inilah diduga yang dipakai para tersangka membuat uang palsu.


Saat ini tiga tersangka pembuat dan pengedar uang palsu sudah ditahan. Polisi masih memburu dua tersangka lainnya.


Akibat perbuatannya, para tersangka terancam kurungan penjara paling lama 12 tahun.


"sebagaimana di maksud dengan Pasal 245 KUHPidana,"ungkap Faidir.

(Cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved