Uang Palsu
Tampang Pengedar Pembuat Uang Palsu Jutaan Rupiah di Padangsidimpuan, Nyaris Tewas Digebuki
Sebelum diamankan Polisi, pria berambut gondrong ini nyaris tewas digebuki warga usai aksinya mengedarkan uang palsu kepada masyarakat, khususnya peda
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan menangkap Robinson Siagian (23) warga Desa Sibakkua, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan, pembuat dan pengedar uang palsu di Kota Padangsidimpuan dan sekitarnya.
Sebelum diamankan Polisi, pria berambut gondrong ini nyaris tewas digebuki warga usai aksinya mengedarkan uang palsu kepada masyarakat, khususnya pedagang kecil.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan mengatakan, tersangka diamankan pada Rabu (13/12 2023) sekira pukul 21.00 WIB.
Awalnya, seorang seorang pedagang rokok bernama Laudin di Jalan Sudirman, Padangsidimpuan Utara mencurigai seorang anak-anak berulang kali membeli sebungkus rokok menggunakan uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
Ternyata setelah diperiksa, uang ini berbeda dari karakter kertas dan sebagainya.
Lalu pedagang kedai rokok berinisiatif mengikuti anak ini hingga ke sebuah tempat dan memberikan rokok kepada tersangka.
Saat itulah tersangka yang berusaha melarikan diri langsung disergap masyarakat dan nyaris tewas dihakimi.
Polisi yang mendapat informasi langsung bergerak cepat mengamankan tersangka dan beberapa barang bukti permulaan.
"Kemudian personel Polres Padangsidimpuan mengamankan dan membawa ke polres Padangsidimpuan guna dilakukan interogasi lanjut,"kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, Jumat (15/12/2023).
Dari sini kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti di kediaman pelaku yakni uang palsu pecahan Rp 100 Ribu sebanyak 28 lembar, pecahan Rp 50 ribu sebanyak 20 lembar dan pecahan Rp 20 ribu selembar.
Selain itu, Polisi juga menemukan alat yang digunakan tersangka mencetak uang palsu yaitu mesin printer merek Epson, tinta berbagai warna, keyboard, kertas HVS F4, pisau serta penggaris.
Dari hasil penyelidikan, Robinson mencetak uang palsu sudah sebulan, sejak November.
Kata AKBP Dudung, tersangka menargetkan para pedagang kecil untuk peredaran uang palsunya.
Saat ini tersangka sudah ditahan dan terancam kurungan paling lama 10 tahun.
Sementara Polisi mengimbau masyarakat berhati-hati saat bertransaksi. Jika menemukan dugaan uang palsu diminta segera melapor kepada pihak berwajib.
"sebagaimana dimaksud UU nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang pasal 36. Kita mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan segera melapor apabila menemukan hal serupa,"kata AKBP Dudung Setyawan.
(Cr25/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.