Pedagang Durian dan Rokok Kena Tipu Uang Palsu, Jumlahnya hingga Rp 1,2 Juta
Terkait hal ini, Kapolres Nias AKBP Lutfhi mengatakan, peristiwa terjadi pada Selasa (28/11) lalu dan pelakunya seorang pria.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Beredar di media sosial seorang wanita pedagang durian di Desa Tetehosi Ombolataz Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli menjadi korban penipuan uang palsu.
Mirisnya, uang palsu yang diterimanya mencapai Rp 600 ribu dengan pecahan seratus ribu.
Dalam video yang dilihat, wanita berkaus hijau ini nampak sedih. Ia menangis karena menerima uang palsu dari orang tak dikenal yang awalnya membeli buah durian yang dijual.
Namun, setelah menyantap dan membayar buah durian sebesar Rp 15 ribu, pria tersebut menukar uang pecahan seratus ribu rupiah sebanyak enam lembar kepada korban dengan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 12 lembar. Ternyata setelah dilihat, uang tersebut palsu.
"Halo selamat sore, di sini uang seratus ribu tapi palsu beredar di Gunungsitoli. Di Desa Tetehosi Ombolata, ibu ini baru tertipu siang ini tadi," ujar seorang wanita yang mencoba menjelaskan kejadian melalui akun Facebook Eva Zai, dilihat Kamis (30/11/2023).
Baca juga: Polsek Perdagangan Mengungkap Kasus Peredaran Uang Palsu di Simalungun
Terkait hal ini, Kapolres Nias AKBP Lutfhi mengatakan, peristiwa terjadi pada Selasa (28/11) lalu dan pelakunya seorang pria.
Pihaknya sudah mendatangi lokasi kejadian dan saat ini mereka sedang menyelidiki siapa pria yang menyebarkan uang palsu pecahan seratus ribu. "Kami sudah mendatangi lokasi dan sedang memburu pelaku dugaan penyebar uang palsu," kata AKBP Lutfhi, Kamis (30/11/2023).
Dari hasil pemeriksaan Polisi, ada dua lokasi penyebaran uang palsu ini. Yang lainnya di Desa Fadoro Lauru, Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias dan korbannya seorang pemilik toko kelontong.
Di sini awalnya terduga pelaku datang pada pukul 09:30 WIB dan membeli rokok seharga Rp 10 ribu menggunakan uang pecahan seratus ribu rupiah. Setelah membayar, pelaku menukar uang pecahan seratus ribu sebanyak enam lembar dengan pecahan Rp 50 ribu.
Karena tak merasa curiga, korban pun memberikan uang pecahan apalagi pelaku beralasan uang untuk keperluan di kantor kecamatan. Setelah itu pelaku langsung meninggalkan lokasi. AKBP Lutfhi pun mengimbau supaya masyarakat berhati-hati ketika ada orang menukar mau pun memberi uang pecahan seratus dalam jumlah banyak.
"Imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi dengan orang yang tidak dikenal,"imbauannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.