Berita Viral
TERKUAK Peran Penjual Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu Dijual Rp30 Ribu, Begini Nasibnya
Terkuak peran penjual uang palsu Rp100 ribu dijual Rp30 ribu dan mencari pembeli uang
TRIBUN-MEDAN.COM – Terkuak peran penjual uang palsu Rp100 ribu dijual Rp30 ribu di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta.
Peran masing-masing pelaku jaringan produksi dan peredaran uang palsu pecahan Rp 100.000 di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta terungkap.
Dalam kasus ini enam orang tersangka ditangkap dalam operasi ini, dengan barang bukti ribuan lembar uang palsu dalam berbagai tahap produksi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
"Berbekal informasi tersebut, tim Resmob Polda Jateng melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap dua orang tersangka yakni W (70), warga Kabupaten Boyolali, dan M (50), warga Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang," kata Dwi dilansir Tribun-medan.com dari Kompas.com, Jumat (8/8/2025).
Kedua tersangka ditangkap pada Jumat, 25 Juli 2025 di depan sebuah warung makan di Banyudono, Boyolali.
Dari tangan mereka, polisi menyita 410 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.
Pengembangan dari penangkapan tersebut mengarah pada dua tersangka lainnya:
BES (54), warga Kecamatan Kudus, Kabupaten Kudus, berperan menjual dan mencari pembeli uang palsu.
Baca juga: DOKTER Tifa Pertanyakan Ijazah SMA Gibran Rakabuming, Sebut Sekolah di Solo Cuma Sampai SMP
HM (52), warga Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, bertindak sebagai pemodal dan pencari peralatan produksi.
Polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa proses produksi uang palsu dilakukan di sebuah rumah di Depok, Sleman, Yogyakarta.
Di lokasi tersebut, petugas menangkap dua tersangka tambahan:
JIP alias Joko (58), warga Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, yang bertindak sebagai desainer dan pembuat uang palsu.
DMR (30), warga Kecamatan Depok, Sleman, yang merupakan pemilik rumah tempat produksi.
"Serta peralatan lengkap untuk percetakan," ungkap Dwi.
Para pelaku menjual uang palsu senilai Rp 100 juta dengan harga hanya Rp 30 juta, atau menggunakan skema jual beli 1:3.
Baca juga: KBRI Pulangkan Jenazah Azwar TKI yang Meninggal di Kamboja, Ini Penyebab Kematiannya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.