Berita Viral

BIADAB ! Modus Beri HP Nonton Kartun, Kakek ini Cabuli 11 Anak Organ Intim Dicolek Hingga Sakit

Usai hp dipegang anak-anak, pria ini langsung melancarkan aksinya dengan meraba-raba bagian intin si anak.

Editor: Satia
tribunnewsmaker.com
Bejat, sudah bau tanah kakek ini malah cabuli 11 anak- anak di Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Bejat, sudah bau tanah kakek ini malah cabuli 11 anak- anak di Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang.

Lain pula motif pria satu ini, dirinya menjebak belasan anak-anak dengan memberikan ponsel untuk nonton kartun di aplikasi TikTok.

Usai hp dipegang anak-anak, pria ini langsung melancarkan aksinya dengan meraba-raba bagian intin si anak.

Akibat ulah bejatnya ini, belasan anak itu mengalami sakit pada bagian alat vitalnya.

Dikutip dari Tribunnewsmaker.com, pelaku diketahui berinisial YS, telah menjalani pemeriksaan yang mendalam di ruang PPA Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, pada Jumat (25/8/2023).

Baca juga: Arist Merdeka Meninggal Dunia, Sahabat Sekaligus Rekannya Tak Kuasa Menahan Kesedihan

Penggerebekan YS berhasil dilakukan di Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, pukul 13.00 Wita.

Dalam serangkaian pemeriksaan yang berlangsung hingga larut malam, YS yang sehari-hari berprofesi sebagai petani, mengakui perbuatannya terhadap 11 anak di bawah umur yang tinggal di lingkungan sekitarnya.

Usia anak-anak yang menjadi korban tindakan keji ini berkisar antara 5 hingga 11 tahun, di mana mereka masih duduk di tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD).

YS mengungkapkan bahwa aksinya dilakukan di berbagai tempat. Ia mengakui bahwa dorongan untuk melakukan tindakan pencabulan muncul ketika berada di tempat penyewaan voucher WiFi di wilayahnya.

Baca juga: Jenazah Arist Merdeka Sirait Disemayamkan di RSPAD Gatot Soebroto dan Dimakamkan di Kabupaten Toba

"Anak-anak sering mendekat kepada saya saat saya berada di tempat penyewaan WiFi.

Dorongan untuk melakukan tindakan ini timbul karena peran saya sebagai seorang pria," ujar YS.

Ia melanjutkan, "Saya melaksanakan tindakan tersebut di lokasi yang sepi, seperti di rumah-rumah kosong."

Dalam melaksanakan aksinya, YS mengakui menggunakan iming-iming membuka aplikasi TikTok dan menonton kartun melalui ponselnya.

"Saya memberikan ponsel kepada mereka untuk bermain TikTok dan menonton kartun.

Setelah itu, saya melancarkan tindakan pencabulan," terangnya.

Baca juga: Konjen India Medan Siap Dukung Cabang Olahraga Kabaddi di Sumut

YS mengaku sulit mengingat kapan persisnya ia pertama kali melakukan tindakan kejahatan ini.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Rizal, menjelaskan bahwa kasus pencabulan ini terungkap ketika seorang orang tua korban curiga karena anaknya mengeluh kesakitan pada bagian alat kelamin.

"Orang tua korban merasa curiga awalnya, karena anaknya sering mengeluh sakit saat buang air kecil dan pada alat kelaminnya," ungkapnya.

Orang tua tersebut kemudian membujuk anaknya untuk menceritakan kejadian sebenarnya yang dialami.

"Meski pada awalnya sang anak merasa takut untuk berbicara, setelah beberapa waktu,

Ia akhirnya mengungkap kepada orang tuanya bahwa ia menjadi korban tindakan pencabulan oleh YS," tambahnya.

Baca juga: Keluarga ini Syok Temukan Pesan Misterius di Dinding Rumah yang Belum Direnovasi Sejak 1975

Akhirnya, orang tua korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata korban tidak hanya satu anak, melainkan ada sebanyak 11 anak," ungkapnya.

S dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pasal ini kemudian ditambah dan diubah melalui UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 berkaitan dengan perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

"YS, terduga pelaku pencabulan, berpotensi mendapatkan hukuman dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," lanjutnya.

 

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

(tribunmedan)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved