Berita Viral

GAGAL Malam Pertama, Pria Ini Diciduk Polisi Setelah Resepsi, Usia Pengantin Jadi Masalah

Setelah mempertimbangkan, hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Khanh, dan meminta Khanh untuk membayar ganti rugi

Instagram
GAGAL Malam Pertama, Pria Ini Diciduk Polisi Setelah Resepsi, Usia Sang Istri Jadi Masalah 

TRIBUN-MEDAN.com - Gagal malam pertama, pria ini diciduk polisi setelah resepsi.

Usia sang istri menjadi masalah. Apa yang sebenarnya terjadi?

Dilansir TribunStyle.com dari Eva.vn Senin (21/8/2023), Pengadilan Rakyat Provinsi Soc Trang baru saja melakukan sidang banding atas kasus persetubuhan dengan gadis di bawah umur.

Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi pernikahan (HO)

Korban dalam kasus ini adalah seorang gadis di bawah umur 18 tahun.

Orangtua menikahkannya dengan seorang pria.

Sementara itu, si pria bernama Nguyen Tuan Khanh kini harus mendekam di penjara.

Baca juga: VIRAL Pemuda Servis Mesin di Atas Kasur, Lumpuh Karena Kecelakaan, Ranjang Penuh Peralatan Kerja

Pengadilan banding memvonis Khanh 18 bulan penjara karena melakukan hubungan seksual dengan seseorang di bawah umur.

Pada November 2020, Nguyen Tuan Khanh bertemu T ketika dia dan ibunya pergi ke rumah Khanh untuk mengambil uang.

Sejak saat itu, keduanya memiliki perasaan satu sama lain.

Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi pernikahan (The Huffington Post)

Pada Maret 2021, kedua keluarga menggelar akad nikah.

Setelah upacara pernikahan, keduanya menjalani kehidupan pernikahan di rumah Khanh di Bangsal 1, kota Nga Nam, Soc Trang, Vietnam.

Pada akhir Juni 2021, mereka berkonflik, sehingga T kembali ke rumah ibunya untuk tinggal.

Baca juga: HASIL Mediasi Tes DNA Bayi Tertukar yang Viral Diwarnai Isak Tangis, Tes Hingga Malam

Pada 22 Juli 2022, ibu T mengajukan pengaduan ke Kepolisian Kota Nga Nam, menyatakan bahwa Khanh berhubungan seks dengan T saat T belum berusia 16 tahun.

Pada Mei 2023, Khanh dibawa ke pengadilan tingkat pertama oleh Pengadilan Rakyat kota Nga Nam karena melakukan hubungan seksual dengan gadis di bawah umur.

Dipresentasikan di persidangan, Khanh dan pengacara pembela menyarankan agar hakim mempertimbangkan untuk meminta penilaian usia korban.

Pria dipenjara setelah ketahuan nikahi gadis di bawah umur
Pria dipenjara setelah ketahuan nikahi gadis di bawah umur (EVA.VN)

Khanh berkata dirinya tidak mengetahui bahwa usia T belum genap 16 tahun saat akad nikah digelar.

Ketika Khanh menanyakan berapa umur T, ibu T berkata: "Pada tahun 2021, dia akan berusia 18 tahun".

Namun belakangan diketahui bahwa akte kelahiran T menyatakan bahwa T lahir pada 17 Juli 2005.

Baca juga: KABAR Terbaru Nuraini Gadis Viral Pemanggul Sak Semen, dari Kuli Bangunan, Kini Jadi Selebgram

Pengadilan menolak permintaan untuk memeriksa kembali usia korban.

Setelah mempertimbangkan, hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Khanh, dan meminta Khanh untuk membayar ganti rugi sebesar VND 8.940.000.

Mengenai permintaan pemeriksaan ahli untuk menentukan kembali usia korban, juri mengatakan bahwa meskipun korban tidak memiliki akta kelahiran, namun suratsurat korban lainnya tidak ada kontradiksi.

GAGAL Malam Pertama, Pria Ini Diciduk Polisi Setelah Resepsi, Usia Sang Istri Jadi Masalah
GAGAL Malam Pertama, Pria Ini Diciduk Polisi Setelah Resepsi, Usia Sang Istri Jadi Masalah

Sementara itu, akte kelahiran korban yang dikeluarkan oleh Komisi Rakyat kota Nga Nam (sekarang Komisi Rakyat Kelurahan 1) pada 29 Agustus 2005 belum terlambat.

Sejak diterbitkan, tidak ada yang mengadu atau mencabutnya, dan korban masih menggunakan akta kelahiran tersebut untuk bersekolah.

"Tidak ada dokumen atau bukti yang meragukan keaslian dokumen dan surat-surat yang dikumpulkan oleh lembaga investigasi untuk menentukan usia korban," kata Pengadilan Rakyat kota Nga Nam.

Baca juga: HASIL Mediasi Tes DNA Bayi Tertukar yang Viral Diwarnai Isak Tangis, Tes Hingga Malam

Ternyata mereka terlambat membuat akta nikah.

Hal itu lantaran kala itu aktivitas dibatasi karena adanya pandemi Covid-19 di tahun 2021.

Khanh juga mengatakan menunggu putusan pengadilan banding untuk melanjutkan prosedur permohonan kasasi.

(*/Tribun-Medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   

 

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com

 

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved