Viral Medsos

Pelaku Pembunuh Dosen Wahyu Dian Silviani Terancam Hukuman Mati, Terungkap Sudah Lakukan Perencanaan

Kasus pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, Wahyu Dian Silviani, menggegerkan warga perumahan Graha Tempel di Desa Tempel, Kecamatan Gatak

Editor: AbdiTumanggor
Ho
Akhirnya Terungkap pelaku pembunuhan dosen UIN Surakarta, Wahyu Dian Silviani (34). Ia adalah Dwi Feriyanto alias D, seorang pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan. (hO) 

"Tukang kok amatiran," ucap korban seingat dari pelaku. 

Ternyata, ucapan tersebut kemudian membuat Dwi merasa sakit hati karena merasa dirinya sudah bekerja dengan baik.

Rasa dendam pun muncul di benak pelaku dan ingin melampiaskannya dengan cara menghabisi nyawa korban.

Selain sakit hati, pelaku D juga ingin menguasai harta korban.

"Pelaku mengambil HP, laptop, dan uang korban," ucapnya.

Motifnya, murni dendam atau memang ingin menguasai harta korban?

Pembunuhan yang Sudah Direncanakan Pelaku
 
Diketahui, pelaku awalnya sudah merencanakan pembunuhan sejak Senin (21/8/2023).

Namun karena sempat ragu, pelaku baru melancarkan aksinya pada Rabu (23/8/2023).

"Pelaku sempat tidak berani untuk menghabisi korban, selang dua hari tepatnya, Rabu (23/8/2023) malam, pelaku sudah berniat untuk menghabisi nyawa korban," terang AKBP Sigit.

Saat melakukan pembunuhan, pelaku memakai pisau yang ia bawa dari rumahnya.

Selain itu, pelaku memakai sarung tangan medis serta menggunakan masker buff yang menutupi wajah pelaku.

Pada Rabu malam, pelaku melampiaskan dendam dengan menghabisi nyawa korban.

Tidak hanya membunuh, pelaku juga mengambil harta benda milik korban seperti handphone dan laptop.

"Pelaku mengambil HP, laptop, dan uang korban," terang AKBP Sigit.

 AKBP Sigit mengatakan, akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3). 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved