Cekcok Tetangga

Keluarga Pensiunan Polisi Kurung Janda Renta dan Ancam Bakar Rumahnya

ER Situmorang (84), janda renta dan anaknya dikurung oleh keluarga pensiunan polisi dan diancam akan dibakar rumahnya

Editor: Array A Argus
Tribun Medan/Fredy Santoso
Kolase Foto. Penampakan ER Situmorang (84), janda tua renta sakit-sakitan yang terkurung di dalam rumahnya sendiri akibat akses jalan keluar masuk rumah ditutup keluarga pensiunan Polisi bernama Bisara Tupal Butarbutar. Penampakan pagar keluar masuk rumah Jeni yang ditutup total 

Cekcok antara keluarga Butarbutar dengan keluarga Jeni bermula saat almarhum ayahnya membeli lahan yang kini dijadikan rumah oleh mereka dari Bisara Tupal Butarbutar pada tahun 1983.

Saat itu ada kesepakatan jika keluarga Jeni membeli lahan, maka pihak Bisara memberikan 3 meter lahan untuk akses jalan masyarakat.

Jalan yang dimaksud tepat di depan gerbang rumah Jeni menghadap Jalan Satahi, ke Jalan Pelajar Timur.

Dari mulai masuk Gang Satahi, ke rumah Jeni memang lahan milik Bisara.

Baca juga: Tragis, Diduga Gagal Menikah, Pria di Dairi Nekat Minum Racun Serangga

Ternyata seiring berjalannya waktu, pada tahun 1990, lahan milik Bisara yang awalnya tanah kosong mulai dibangun beberapa rumah kontrakan.

Nah, rumah kontrakan ini dibangun menutup setengah dari depan rumah keluarga Jeni, sehingga rumah mereka tertutup.

Sempat terjadi ketegangan, tapi akhirnya keluarga Bisara memberikan akses jalan untuk mobil, tetapi miring.

Sejak tahun 1995, sertifikat hak milik (SHM) keluarga Jeni pun keluar. 

Pada tahun 2021, rumah kontrakan milik Bisara kembali diperpanjang sampai nyaris menutup total pintu keluar masuk rumah Jeni.

Anak Bisara, Surya Butarbutar hanya menyisakan jalan untuk sepeda motor sekitar 1 meter.

Baca juga: Update Klasemen Liga Italia: AC Milan di Puncak, Kalahkan Torino 4-1, Jadwal Lengkap Bola Malam Ini

Sempat terjadi keributan karena mereka menutup akses jalan, tetapi keluarga Bisara tak peduli.

Mereka ingkar janji soal memberikan lahan untuk jalan.

Sampai pada puncaknya tahun 2022, pihak Jeni melakukan gugatan atas akses jalan keluar masuk rumah mereka.

Di Pengadilan Negeri Medan, pada Maret 2023, keluarga Jeni menang dan pengadilan meminta agar keluarga Bisara membongkar bagian depan rumah kontrakan mereka dan memberikan akses jalan seperti dahulu.

Namun keluarga Bisara melakukan perlawanan.

Baca juga: Kader Hanura Optimistis Kodrat Shah Menang DPR RI, Maju dari Dapil Sumut 1

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved