Berita Viral
Ogah Bayar Denda Tilang, Pria Ini Nekat Curi Mobil Sendiri di Kantor Polisi
Pria asal Bandar Lampung bernama Herdi Pranajaya (57) nekat mencuri mobil miliknya sendiri di kantor polisi
Penulis: Istiqomah Kaloko | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM - Pria asal Bandar Lampung bernama Herdi Pranajaya (57) nekat curi mobil sendiri di kantor polisi.
Pria tersebut nekat curi mobil sendiri karena diduga ogah membayar denda tilang.
Akibat perbuatannya, pria tersebut ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Polresta Bandar Lampung
Video penangkapan Herdi Pranajaya itu pun viral dan beredar luas di media sosial.
Baca juga: TEGAS! Orangtua Dosen UIN Solo Bantah Tuduhan Pelaku Soal Tabiat Buruk Anak: Saya Paling Tahu Dia!
Adapun slaah satu akun yang membagikan video itu adalah akun Instagram @amjahra9.
"Seorang pria di Lampung, Herdi Pranajaya (57) ditangkap lantaran mencuri mobilnya sendiri. Dia mencuri mobilnya sendiri yang tengah disita polisi lantaran tidak memiliki dokumen lengkap," isi narasi dalam keterangan unggahan itu.
Dilansir dari Kompas.com, Kompol Dennis Arya Putra, Kepala Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung, menjelaskan bahwa sebelum pelaku dengan mencuri mobilnya, mobil tersebut sebelumnya ditahan oleh polisi karena adanya pelanggaran lalu lintas yang membuatnya ditilang.
Menurut Kompol Dennis, mobil milik pelaku ditahan oleh Sat Lantas Polresta Bandar Lampung karena tidak memiliki surat-surat kendaraan yang sah ketika ditilang.
Baca juga: Piala Dambaan Kalian Lepas Lagi, Wahai Netizen Indonesia yang Tak Sabaran
Mobil yang ditahan dan ditilang adalah mobil jenis Grand Livina dengan nomor polisi BE 2731 AR berwarna abu-abu.
Pelaku pencurian merupakan pemilik mobil yang sebelumnya telah ditilang oleh anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung.
"Mobil tersebut merupakan miliknya sendiri yang sebelumnya ditilang oleh anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung," kata Kompol Dennis, Kamis (24/8/2023).
Kejadian penilangan yang dialami oleh pelaku terjadi pada Jumat (18/8) pekan sebelumnya.
Ketika ditanya tentang surat-surat yang diperlukan untuk membuktikan kepemilikan kendaraannya, pelaku tidak dapat memperlihatkannya kepada petugas lalu lintas.
Baca juga: ART Diam-diam Pasang Susuk, Tiba-Tiba Menjerit Kesakitan saat Majikan Gelar Pengajian
Akibatnya, mobil miliknya ditahan dan diberi izin untuk diambil kembali jika pelaku dapat menunjukkan surat-surat yang diperlukan.
Kemudian, pelaku mengunjungi kantor Satlantas Polresta Bandar Lampung.
Namun, alih-alih membawa dokumen kepemilikan mobil, pelaku justru mencuri mobilnya yang telah ditahan.
Tindakan ini membuat Satlantas merasa kehilangan mobil yang telah ditahan dan mengalihkan kasus ini kepada Satreskrim Bandar Lampung.
Beruntung, aksi nekat Herdi Pranajaya tertangkap oleh kamera CCTV.
Baca juga: Seorang Wanita di Medan Merampok Driver Taksi Online, Korban Ditodong Pisau dan Dibuang di Jalanan
Pelaku tersebut terlihat dalam rekaman CCTV mengenakan baju biru saat mendekati mobil yang terparkir di halaman parkir Mapolresta Bandar Lampung.
Herdi Pranajaya kemudian membuka pintu mobil dan membawanya pergi.
Kemudian diketahui bahwa mobil tersebut sebenarnya adalah miliknya sendiri yang sebelumnya telah ditilang oleh anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung.
Menurut Kompol Dennis, Herdi Pranajaya melancarkan aksinya dengan menggunakan kunci cadangan untuk mengambil mobil yang ditahan di Markas Polresta Bandarlampung.
Baca juga: Warga Deliserdang Penumpang Bus Travel Tewas Usai Tabrakan dengan Truk Colt Diesel
Pencurian yang dilakukan oleh Herdi Pranajaya baru terungkap saat anggota Satlantas Polresta Bandarlampung hendak melakukan inventarisasi kendaraan yang ditahan akibat pelanggaran lalu lintas.
Setelah diperiksa melalui rekaman kamera pengawas CCTV, akhirnya diketahui bahwa mobil tersebut dicuri oleh pemiliknya sendiri.
"Pelaku ditangkap di rumahnya sendiri tanpa perlawanan," tegas Kompol Dennis.(cr31/tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.