Viral Medsos
Pria Ini Nekat Mencuri Mobilnya Sendiri dari Kantor Polisi, Tak Mau Bayar Tilang
Pria tersebut nekat mencuri mobil sendiri karena diduga ogah membayar denda tilang. Pria tersebut ditangkap dan dijebloskan penjara Polresta Lampung.
Penulis: Istiqomah Kaloko | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.COM - Pria asal Bandar Lampung bernama Herdi Pranajaya (57) nekat curi mobil sendiri di kantor polisi.
Pria tersebut nekat mencuri mobil sendiri karena diduga ogah membayar denda tilang.
Akibat perbuatannya, pria tersebut ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Polresta Bandar Lampung
Video penangkapan Herdi Pranajaya itu pun viral dan beredar luas di media sosial.
Adapun salah satu akun yang membagikan video itu adalah akun Instagram @amjahra9.
"Seorang pria di Lampung, Herdi Pranajaya (57) ditangkap lantaran mencuri mobilnya sendiri. Dia mencuri mobilnya sendiri yang tengah disita polisi lantaran tidak memiliki dokumen lengkap," isi narasi dalam keterangan unggahan itu.
Dilansir dari Kompas.com, Kompol Dennis Arya Putra, Kepala Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung, menjelaskan bahwa sebelum pelaku dengan mencuri mobilnya, mobil tersebut sebelumnya ditahan oleh polisi karena adanya pelanggaran lalu lintas yang membuatnya ditilang.
Menurut Kompol Dennis, mobil milik pelaku ditahan oleh Sat Lantas Polresta Bandar Lampung karena tidak memiliki surat-surat kendaraan yang sah ketika ditilang.
Mobil yang ditahan dan ditilang adalah mobil jenis Grand Livina dengan nomor polisi BE 2731 AR berwarna abu-abu.
Pelaku pencurian merupakan pemilik mobil yang sebelumnya telah ditilang oleh anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung.
"Mobil tersebut merupakan miliknya sendiri yang sebelumnya ditilang oleh anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung," kata Kompol Dennis, Kamis (24/8/2023).
Kejadian penilangan yang dialami oleh pelaku terjadi pada Jumat (18/8) pekan sebelumnya.
Ketika ditanya tentang surat-surat yang diperlukan untuk membuktikan kepemilikan kendaraannya, pelaku tidak dapat memperlihatkannya kepada petugas lalu lintas.
Akibatnya, mobil miliknya ditahan dan diberi izin untuk diambil kembali jika pelaku dapat menunjukkan surat-surat yang diperlukan.
Kemudian, pelaku mengunjungi kantor Satlantas Polresta Bandar Lampung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pria-curi-mobil-sendiri.jpg)