Kasus Korupsi
SOSOK Pramugari Selvi Purnama Sari, Antar Uang Miliar Rupiah Perintah Gubernur Papua Lukas Enembe
Sosok Pramugari Selvi Purnama Sari terlibat terseret dalam pusaran kasus korupsi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
TRIBUN-MEDAN.com - Sosok Pramugari Selvi Purnama Sari terlibat terseret dalam pusaran kasus korupsi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sosok pramugari diduga mengantar duit puluhan miliar rupiah atas perintah Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Pramugari tersebut adalah Selvi Purnama Sari.
KPK menduga bahwa ia mengantar duit menggunakan pesawat jet.

Saat ini KPK masih terus mendalami kasus dugaan korupsi korupsi yang menjerat Lukas Enembe.
Kasus korupsi ini sudah sampai di meja pengadilan, dengan Lukas didakwa menerima suap senilai Rp45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp1 miliar dari sejumlah rekanan.
Meskipun sudah sampai di meja pengadilan, KPK masih terus mengusut kasus-kasus korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua tersebut.
Teranyar, KPK memeriksa sejumlah saksi, termasuk pramugari Selvi Purnama Sari.
Selvi diperiksa sebagai saksi pada Jumat (25/8/2023).
Ia diduga menjadi orang yang berperan mengantarkan uang miliar rupiah atas Lukas Enembe.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatkan, Selvi diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Lukas Enembe dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Selvi Purnama Sari (Pramugari), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengantaran uang puluhan miliar secara tunai menggunakan pesawat jet atas perintah Tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Ali Fikri, dikutip dari Tribunnews.com, pada Sabtu (26/8/2023).
Bukan Selvi Purnama Sari saja, total KPK memeriksa tiga orang saksi.
Adapun dua orang saksi lainya yakni Corporate & Legal Manager PT RDG Airlines Torang Daniel Kaisardo Kristian dan wiraswasta Agus Gunawan.
Torang Daniel Kaisardo diperiksa sebagai saksi tentang pengetahuannya, antara lain terkait dugaan adanya transaksi pembelian pesawat jet oleh tersangka Lukas Enembe.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.