Berita Viral

Baru Keluar Penjara, Masriah si Penyiram Air Kencing Berulah Lagi, Kini Halangi Renovasi Rumah Wiwik

Masih ingatkah dengan sosok Masriah? Wanita yang pernah dipenjara lantaran menyiram air kencing dan kotoran ke rumah tetangganya?

Editor: Liska Rahayu
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Masriah pelempar tinja ke tetangga langsung digugat Rp 1,1 miliar. 

TRIBUN-MEDAN.com - Masih ingatkah dengan sosok Masriah? Wanita yang pernah dipenjara lantaran menyiram air kencing dan kotoran ke rumah tetangganya?

Kini, setelah keluar dari penjara, Masriah ternyata berbuat ulah lagi.

Masriah disebut kembali mengganggu ketenangan tetangganya, Wiwik Winarti.

Ia disebut sampai menghalangi proses renovasi rumah tetangganya.

Tampaknya penjara tak membuat hati Masriah melunak ke Wiwik Winarti.

Lantaran konflik tetangga menyiramkan air kencing di Sidoarjo, Jawa Timur, rupanya belum sepenuhnya usai.

Pelaku penyiraman, Masriah, disebut masih mengganggu proses pembangunan rumah Wiwik Winarti, warga Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo.

Wiwik Winarti sendiri mendapatkan bantuan renovasi rumah dari Bupati Sidoarajo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Hal itu lantaran kediamannya mengalami kerusakan akibat ulah Masriah siram air kencing dan kotoran.

Menantu Wiwik Winarti, Nur Mas'ud mengatakan, pembangunan rumah tersebut kini terganggu karena kelakuan Masriah.

Ia mengaku, jalan menuju kediamannya tersebut kini ditutup menggunakan batu dan sepeda motor.

"Di depan rumah Masriah dikasih batu, dicor, dan dikasih kayu, diadang dengan sepeda motor juga," kata Mas'ud, ketika dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat pada Minggu (27/8/2023).

Nur Mas'ud akhirnya meminta para pembawa material untuk memarkirkan pikapnya sedikit lebih jauh dari rumahnya.

Nantinya, bahan bangunan tersebut dibawa menggunakan gerobak.

"Kemarin mobil materialnya enggak bisa masuk, sehingga materialnya diangkut pakai gerobak pembawa bahan bangunan," jelasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved