Berita Viral

Marah Ditagih Utangnya Rp 300 Ribu, Edy Rinaldi Bunuh Tetangganya, Ketua RT Ungkap Kronologi

Tetangga bunuh tetangga ditenggarai motif utang piutang. Pelaku yang diketahui bernama Edy Rinaldi (40) membunuh tetangganya karena uang Rp 300 ribu. 

|
HO
Pasangan suami istri diduga dianiaya oleh tetangganya. Sang suami berinisal MY (61) tewas bersimbah darah sedangkan istrinya H (43) mengalami luka parah.  

"Saat pelaku terjatuh, pelaku menemukan gagang pisau yang masih ada besinya (pisau patah) dan menyabetkannya ke wajah korban," imbuhnya.

"Korban mengalami luka gores pada bagian pipi. Korban sudah mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Tanjungsari dan mendapatkan sembilan jahitan," kata Dede.

Pasca kejadian ini, pelaku telah menyerahkan diri ke Mapolsek Pamulihan.

Bank emok sendiri diambil dari bahasa Sunda yang artinya duduk lesehan.

Praktik ini memberikan pinjaman kepada ibu rumah tangga di Jawa Barat dengan bunga yang mencekik.

Bank Emok menyalurkan pinjaman kepada suatu kelompok tidak perorangan. Penerima pinjaman ini harus lebih dari 10 orang.

Debt Collector Dikebiri

Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (Pustaka) mendesak debt collector (DC) Bank Emok tersangka pencabulan anak di bawah umur di Karawang supaya dihukum maksimal dan kebiri.

Pasalnya, tersangka sudah melakukan perbuatan asusila tersebut sebanyak dua kali, sehingga bisa dijadikan pertimbangan untuk pemberatan hukuman.

"Pustaka mendesak supaya tersangka dihukum kebiri. Karena ini merupakan perbuatan berlanjut (concursus). Supaya jadi efek jera," kata Direktur Pustaka, Dian Suryana, Jumat (7/6/2023).

Menurut Dian, selain melakukan perbuatan asusila sebanyak dua kali, ada informasi korbannya ini merupakan penyandang disabilitas.

"Artinya, hukuman kebiri itu harus diterapkan, apalagi jika korbannya penyandang disabilitas atau akibat perbuatan tersangka menyebabkan trauma berkepanjangan," ucapnya.

"Tak ada alasan untuk tidak dihukum penjara maksimal dan kebiri," imbuhnya.

Dian menegaskan, desakan kebiri Pustaka bukan tanpa dasar.

Selain diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved