Pemko Siantar Tetap Tagih Kerugian Negara, Diakali Oknum Jaksa Dari Rp 2,9 Miliar Jadi Rp 304 Juta
Namun jaksa memakai ahli konstruksi lain dari Politeknik Negeri Medan, sehingga meringankan beban kontraktor
Penulis: Alija Magribi | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kepala Inspektorat Kota Pematang Siantar, Herry Okstarizal menjelaskan bahwa pihaknya tetap menagih dugaan kerugian negara senilai Rp 2,9 miliar, yang sempat diakali oknum jaksa Kejari Siantar, Bas Faomasi Jaya Laia menjadi Rp 304 juta.
Saat itu Bas Faomasi Jaya Laia menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pematang Siantar.
Sebagaimana diketahui, dalam proyek pembangunan Jembatan VIII Sta 13+441 sampai dengan Sta 13+436 di Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, BPK mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp 2,9 miliar dari pagu anggaran Rp 14,4 miliar.
Angka kerugian negara tersebut dikeluarkan melalui LHP BPK pada April 2020. Namun jaksa memakai ahli konstruksi lain dari Politeknik Negeri Medan, sehingga meringankan beban kontraktor dari yang tadinya Rp 2,9 miliar menjadi Rp 304 juta.
"Terdapat rekomendasi BPK kepada PPK untuk menarik kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp 2.944.381.551,35,- (Rp 2,9 miliar) dari PT Erapratama Putra Perkasa)," kata Herry Okstarizal.
Baca juga: KPK Cegah Kerugian Negara di Danau Toba, Dampingi Perbaikan Tata Kelola
Dalam kasus ini, yang telah disetor oleh kontraktor berdasarkan pemantauan tindaklanjut per 30 Juni 2021 sebesar Rp 304.899.000, (Rp 304 juta). Disetor tertanggal 13 April 2021," kata Herry kembali.
Dengan demikian, jumlah yang masih harus disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 2.639.482.551,35. Inspektorat, kata Herry, tetap menagih seperti perhitungan kerugian negara versi BPK, bukan versi Politeknik Negeri Medan.
"Iya (tetap kita tagih)," kata Herry saat dikonfirmasi, Senin (28/8/2023).
Kasus ini telah diketahui Tim Koordinator Sub Pencegahan (Korsubgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Namun belum ada tindak lanjut apa pun dari komisi antirasuah tersebut.
"Saya sudah koordinasikan ini ke Pak Maruli, ya," ujar Janathan menjelaskan kasus ini sudah ia laporkan ke Ketua Koordinator Sub Pencegahan (Korsubgah) KPK Marulitua Manurung saat dikonfirmasi, Rabu (3/5/2023) lalu.
Walau Banyak Ulah, JPU Kejari Siantar Cuma Tuntut Terdakwa Pembunuhan 16 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kejari Siantar Benarkan Penggeledahan Puskesmas Kahean, Indikasi Korupsi di Beberapa Program |
![]() |
---|
Pemko Siantar Hapus Denda PBB P2 untuk Seluruh Tahun Pajak, Kado HUT RI 80 kepada Warga |
![]() |
---|
Pemko Siantar Tetapkan Jatuh Tempo Pembayaran PBB pada 30 September 2025 |
![]() |
---|
Pesan Wali Kota Siantar Kepada 57 Pelajar yang Bertugas Sebagai Paskibraka pada HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.