Breaking News

Siantar Terkini

Kejari Siantar Benarkan Penggeledahan Puskesmas Kahean, Indikasi Korupsi di Beberapa Program

 Kasi Intelijen Kejari Pematangsiantar, Hery P Situmorang membenarkan telah melakukan penggeledahan terhadap Puskesmas Kahean.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
BEROPERASIONAL NORMAL: UPTD Puskesmas Kahean beroperasi seperti biasa, Selasa (5/8/2025) usai digeledah oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Hery P Situmorang membenarkan telah melakukan penggeledahan terhadap Puskesmas Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar pada Senin (4/8/2025) kemarin. 

Penggeledahan UPTD Puskesmas Kahaen adalah indikasi dugaan dugaan korupsi pemotongan dana perjalanan dinas, pengadaan alat kesehatan yang tidak sesuai laporan serta pungutan liar kepada pegawai internal. 

"Iya benar. Kita geledah kemarin," kata Hery saat dikonfirmasi Selasa (5/8/2025) siang. 

Berdasarkan temuan dari Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, ujarnya, adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di Puskesmas Kahean, yang mana informasi awal diperoleh laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya pungutan liar serta dugaan penyalahgunaan dana operasional. 

Terkait laporan tersebut, sesuai Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor: SP.OPS-02/L.2.12/Dek.3/08/2024 tanggal 4 September 2024, dilakukan penyelidikan lebih lanjut yang mengarah pada berbagai temuan yang mengindikasikan adanya praktik korupsi yang sistematis.

"Selanjutnya berdasarkan operasi intelijen pada 4 September 2024, ditemukan adanya beberapa penyimpangan yang signifikan," kata Hery. 

Kajari Pematangsiantar menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 17 Juli 2025 untuk mengumpulkan barang bukti dan alat bukti serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna menemukan tersangka.

Kemudian atas usul Tim Penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus, Kajari menerbitkan Surat Perintah Penggeledahan No: PRINT-1285/L.2.12/Fd.1/07/2025 tanggal 31 Juli 2025, di mana telah memperoleh persetujuan Ketua PN Pematangsiantar berdasarkan Penetapan Ketua PN No: 49/PenPid.B-GLD/2025/PN Pms tanggal 31 Juli 2025.

Selanjutnya dikatakan Kasi Intel, berdasarkan hal tersebut, maka pada Senin (4/8/2025) pihaknya melakukan serangkaian penyidikan berupa penggeledahan di lokasi Puskesmas Kahean, yang dilakukan di beberapa ruang, yakni ruang bendahara, ruang Kepala Puskesmas dan ruang Pengurus Barang Pembantu Puskesmas Kahean.

“Dari beberapa ruangan yang digeledah, diperoleh dokumen-dokumen serta barang-barang yang berkaitan dengan perkara dugaan Tipikor pada Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA 2023 dan kemudian kita lakukan penyitaan guna menjadi barang bukti,” ujar Kasi Intel Kejari Siantar Hery P Situmorang.

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved