Siantar Terkini
Kejari Siantar Benarkan Penggeledahan Puskesmas Kahean, Indikasi Korupsi di Beberapa Program
Kasi Intelijen Kejari Pematangsiantar, Hery P Situmorang membenarkan telah melakukan penggeledahan terhadap Puskesmas Kahean.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Hery P Situmorang membenarkan telah melakukan penggeledahan terhadap Puskesmas Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar pada Senin (4/8/2025) kemarin.
Penggeledahan UPTD Puskesmas Kahaen adalah indikasi dugaan dugaan korupsi pemotongan dana perjalanan dinas, pengadaan alat kesehatan yang tidak sesuai laporan serta pungutan liar kepada pegawai internal.
"Iya benar. Kita geledah kemarin," kata Hery saat dikonfirmasi Selasa (5/8/2025) siang.
Berdasarkan temuan dari Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, ujarnya, adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di Puskesmas Kahean, yang mana informasi awal diperoleh laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya pungutan liar serta dugaan penyalahgunaan dana operasional.
Terkait laporan tersebut, sesuai Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor: SP.OPS-02/L.2.12/Dek.3/08/2024 tanggal 4 September 2024, dilakukan penyelidikan lebih lanjut yang mengarah pada berbagai temuan yang mengindikasikan adanya praktik korupsi yang sistematis.
"Selanjutnya berdasarkan operasi intelijen pada 4 September 2024, ditemukan adanya beberapa penyimpangan yang signifikan," kata Hery.
Kajari Pematangsiantar menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 17 Juli 2025 untuk mengumpulkan barang bukti dan alat bukti serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna menemukan tersangka.
Kemudian atas usul Tim Penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus, Kajari menerbitkan Surat Perintah Penggeledahan No: PRINT-1285/L.2.12/Fd.1/07/2025 tanggal 31 Juli 2025, di mana telah memperoleh persetujuan Ketua PN Pematangsiantar berdasarkan Penetapan Ketua PN No: 49/PenPid.B-GLD/2025/PN Pms tanggal 31 Juli 2025.
Selanjutnya dikatakan Kasi Intel, berdasarkan hal tersebut, maka pada Senin (4/8/2025) pihaknya melakukan serangkaian penyidikan berupa penggeledahan di lokasi Puskesmas Kahean, yang dilakukan di beberapa ruang, yakni ruang bendahara, ruang Kepala Puskesmas dan ruang Pengurus Barang Pembantu Puskesmas Kahean.
“Dari beberapa ruangan yang digeledah, diperoleh dokumen-dokumen serta barang-barang yang berkaitan dengan perkara dugaan Tipikor pada Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA 2023 dan kemudian kita lakukan penyitaan guna menjadi barang bukti,” ujar Kasi Intel Kejari Siantar Hery P Situmorang.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Daftar Nama yang Lolos Seleksi Calon Direktur Umum dan Dewan Pengawas PDAM Tirta Uli Siantar |
![]() |
---|
Dinas Pariwisata Siantar Diminta Buat Acara Tahun Baru 2026, DPRD: Sebelumnya Selalu Senyap |
![]() |
---|
Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD, Disdamkarmat Siantar Akui Kekurangan Jumlah Armada |
![]() |
---|
Tanggapi Tuntutan Mahasiswa soal Pembatalan NJOP, Sekda Siantar Singgung Rasio PAD Medan |
![]() |
---|
Mahasiswa Minta NJOP Kota Siantar Dibatalkan, Akademisi: Jangan Asal Ngomong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.