Kerugian Negara

Pemko Siantar Tetap Tagih Kerugian Negara yang Sempat Diakali Mantan Kasi Intel Kejari Siantar

Pemko Siantar akan tetap menagih dugaan kerugian negara senilai Rp 2,9 miliar, yang sempat diakali oknum jaksa Kejari Siantar, Bas Faomasi Jaya Laia

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/TOMMY SIMATUPANG
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Siantar Bas Faomasi Jaya Laia saat ditemui di Kantornya, Senin (21/10/2019). 

TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Kepala Inspektorat Kota Siantar, Herry Okstarizal menjelaskan bahwa pihaknya tetap menagih dugaan kerugian negara senilai Rp 2,9 miliar, yang sempat diakali oknum jaksa Kejari Siantar, Bas Faomasi Jaya Laia menjadi Rp 304 juta.

Saat itu, Bas Faomasi Jaya Laia menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar.

Diketahui, dalam proyek pembangunan Jembatan VIII Sta 13+441 sampai dengan Sta 13+436 di Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, BPK mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp 2,9 miliar dari pagu anggaran Rp 14,4 miliar.

Baca juga: Geger, Keponakan Penderita ODGJ Bunuh Bibi dan Campakkan Neneknya Dari Lantai Dua Hingga Sekarat

Angka kerugian negara tersebut dikeluarkan melalui LHP BPK pada April 2020.

Namun, jaksa memakai ahli konstruksi lain dari Politeknik Negeri Medan, sehingga meringankan beban kontraktor dari yang tadinya Rp 2,9 miliar menjadi Rp 304 juta.

"Terdapat rekomendasi BPK kepada PPK untuk menarik kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp2.944.381.551,35,- (Rp 2,9 miliar) dari PT Erapratama Putra Perkasa)," kata Herry Okstarizal, Senin (28/8/2023).

Dalam kasus ini, yang telah disetor oleh kontraktor berdasarkan pemantauan tindaklanjut per 30 Juni 2021 sebesar Rp 304.899.000, (Rp 304 juta).

"Disetor tertanggal 13 April 2021," kata Herry kembali.

Baca juga: Tangis Kekasihnya Pecah di Atas Peti Jenazah Imam Masykur, Yuni Mauliza Ngaku Sudah Ikhlas

Dengan demikian, jumlah yang masih harus disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 2.639.482.551,35,-.

Inspektorat, sambung Herry, tetap menagih seperti perhitungan kerugian negara versi BPK, bukan versi Politeknik Negeri Medan.

"Iya (tetap kita tagih)," kata Herry saat dikonfirmasi Senin (28/8/2023).

Kasus ini sendiri telah diketahui oleh Tim Koordinator Sub Pencegahan (Korsubgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Namun belum ada tindak lanjut apapun dari komisi antirasuah tersebut.

"Saya sudah koordinasikan ini ke Pak Maruli, ya," ujar Janathan menjelaskan kasus ini sudah ia laporkan ke Ketua Koordinator Sub Pencegahan (Korsubgah) KPK Marulitua Manurung saat dikonfirmasi Rabu (3/5/2023).

Baca juga: Maling Kotak Infaq Gasak Uang Satu Kantong Plastik di Masjid

Diduga Rekayasa Laporan

Bas Faomasi Jaya Laia, oknum jaksa Kejagung RI, yang merupakan mantan Kasi Intelijen Kejari Siantar diduga memanipulasi data kerugian kasus dugaan korupsi proyek jembatan di Kota Siantar.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved