Pesan Terakhir Imam Masykur

PESAN TERAKHIR Warga Aceh yang Tewas Dianiaya Paspampres: Neu Kirem Peng Siat 50 Juta!

Dalam kondisi diculik dan disiksa, Imam Masykur sempat meminta tolong dikirimkan uang Rp 50 juta sebagai tebusan.

Editor: M.Andimaz Kahfi

Dilansir dari Serambi.news, Anggota DPR RI asal Aceh, Fadhlullah, telah melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian warga Bireuen oleh oknum Paspampres kepada Panglima TNI.

Fadhlullah, yang merupakan anggota Komisi I DPR RI yang mengurusi Pertahanan, Luar Negeri, Intelijen, Komunikasi, dan Informatika, berkomitmen untuk memantau kasus ini sampai selesai.

Dia sudah melaporkan kasus ini kepada Panglima TNI, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD), serta Polisi Militer (POM) untuk menjamin bahwa proses hukum dilakukan secara adil.

"Waktu dapat informasi (penganiayaan) langsung saya tindak lanjut kepada Panglima TNI dan POM juga," kata Fadhlullah, Minggu (27/8/2023).

"Supaya proses hukum ditegakkan seadil mungkin," sambungnya.

Fadhlullah juga merasa prihatin karena tindakan tersebut dilakukan oleh anggota Paspampres, sebuah institusi besar.

"Cuma yang kita sayangkan institusi sebesar ini, apalagi Paspampres yang menyalahgunakan kewenangannya," ujar Fadhlullah.

Anggota dewan dari Aceh di Senayan ini juga akan mengawasi kasus ini sampai akhir.

Dia berencana untuk mengadakan rapat bersama Menhan, Panglima TNI, KASAD, KASAU, dan KASAL pada tanggal 6 September untuk membahas kasus ini secara mendalam.

Sementara itu, Haji Uma, anggota DPD RI dari Aceh, mengutuk tindakan penyiksaan yang diduga dilakukan oleh oknum Paspampres yang mengakibatkan kematian seorang warga Bireuen.

"Tindakan yang dilakukan oleh Paspampres terhadap warga Bireuen hingga meninggal dunia merupakan tindakan yang biadab," kata Haji Uma, Sabtu (26/8/2023) malam.

Haji Uma juga mendesak Presiden Jokowi untuk menindak tegas oknum Paspampres tersebut dengan tindakan pembuangan dan hukuman berat.

Ia juga menyatakan bahwa ia mendapatkan informasi tentang penyerahan ijazah Imam Masykur dari RSPAD Jakarta Pusat pada tanggal 24 Agustus 2023.

Meskipun penyerahan ini terjadi pada tanggal tersebut, informasi baru menyebar pada tanggal 26 Agustus 2023 malam.

Menurut Haji Uma, berita acara penyerahan jenazah Imam Masykur menyatakan bahwa anggota Paspampres Praka RM dan lainnya diduga terlibat dalam tindak pidana merampas kemerdekaan, pemerasan, dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian menurut laporan Pomdam Jaya tertanggal 22 Agustus 2023.

(cr31/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved