Breaking News

Pesan Terakhir Imam Masykur

PESAN TERAKHIR Warga Aceh yang Tewas Dianiaya Paspampres: Neu Kirem Peng Siat 50 Juta!

Dalam kondisi diculik dan disiksa, Imam Masykur sempat meminta tolong dikirimkan uang Rp 50 juta sebagai tebusan.

Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM - Warga Aceh asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh bernama Imam Masykur (25) meninggal dunia usai diduga disiksa dan dianiaya oleh oknum Paspampres.

Dalam kondisi diculik dan disiksa, Imam Masykur sempat meminta tolong dikirimkan uang Rp 50 juta sebagai tebusan.

“Neu kirem peng siat 50 juta (tolong kirim uang 50 juta),” kata pria yang diduga Imam Masykur dengan suara yang terdengar terengah-engah.

Lalu, lawan bicara Imam Masykur menyatakan bahwa tidak ada uang, tetapi akan mencoba untuk mencarinya.

“Neu kirem jino aju bueh, meuhan matee lon (kirim terus sekarang ya, kalau tidak mati saya),” balas pria dibalik telfon itu.

Dalam rekaman video lain, tubuh Imam Masykur terlihat berdarah-darah.

“Dek kirem peng 50 juta peugah bak mak beuh, abang ka ipoh nyoe (Dek, tolong bilang sama mamak suruh kirim uang 50 juta, abang sudah dipukul)," ucapnya berkali-kali.

Berdasarkan informasi yang beredar, pada tanggal 12 Agustus 2023, korban Imam Masykur didatangi dan dibawa pergi secara paksa oleh pelaku.

Keluarganya menerima panggilan telepon dari Imam Masykur yang menyatakan bahwa dirinya sedang dianiaya oleh pelaku yang menjemputnya.

Selain itu, pelaku juga mengirimkan video penyiksaan Imam Masykur kepada keluarganya.

Setelah itu, Imam Masykur tidak dapat dihubungi dan tidak kembali ke rumah.

Oleh karena itu, keluarga korban, yang bernama Said Sulaiman, melaporkan insiden tersebut ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus 2023.

Said Sulaiman mengungkapkan bahwa Imam Masykur dibawa paksa di kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, pada tanggal 12 Agustus 2023.

Setelah beberapa hari tanpa kabar tentang keberadaan Imam Masykur, keluarganya akhirnya pergi ke RSPAD Jakarta Pusat pada tanggal 24 Agustus 2023 untuk mengambil jenazahnya.

Jenazah Imam Masykur diterima oleh anggota keluarganya, Said Syahrizal.

Dilansir dari Serambi.news, Anggota DPR RI asal Aceh, Fadhlullah, telah melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian warga Bireuen oleh oknum Paspampres kepada Panglima TNI.

Fadhlullah, yang merupakan anggota Komisi I DPR RI yang mengurusi Pertahanan, Luar Negeri, Intelijen, Komunikasi, dan Informatika, berkomitmen untuk memantau kasus ini sampai selesai.

Dia sudah melaporkan kasus ini kepada Panglima TNI, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD), serta Polisi Militer (POM) untuk menjamin bahwa proses hukum dilakukan secara adil.

"Waktu dapat informasi (penganiayaan) langsung saya tindak lanjut kepada Panglima TNI dan POM juga," kata Fadhlullah, Minggu (27/8/2023).

"Supaya proses hukum ditegakkan seadil mungkin," sambungnya.

Fadhlullah juga merasa prihatin karena tindakan tersebut dilakukan oleh anggota Paspampres, sebuah institusi besar.

"Cuma yang kita sayangkan institusi sebesar ini, apalagi Paspampres yang menyalahgunakan kewenangannya," ujar Fadhlullah.

Anggota dewan dari Aceh di Senayan ini juga akan mengawasi kasus ini sampai akhir.

Dia berencana untuk mengadakan rapat bersama Menhan, Panglima TNI, KASAD, KASAU, dan KASAL pada tanggal 6 September untuk membahas kasus ini secara mendalam.

Sementara itu, Haji Uma, anggota DPD RI dari Aceh, mengutuk tindakan penyiksaan yang diduga dilakukan oleh oknum Paspampres yang mengakibatkan kematian seorang warga Bireuen.

"Tindakan yang dilakukan oleh Paspampres terhadap warga Bireuen hingga meninggal dunia merupakan tindakan yang biadab," kata Haji Uma, Sabtu (26/8/2023) malam.

Haji Uma juga mendesak Presiden Jokowi untuk menindak tegas oknum Paspampres tersebut dengan tindakan pembuangan dan hukuman berat.

Ia juga menyatakan bahwa ia mendapatkan informasi tentang penyerahan ijazah Imam Masykur dari RSPAD Jakarta Pusat pada tanggal 24 Agustus 2023.

Meskipun penyerahan ini terjadi pada tanggal tersebut, informasi baru menyebar pada tanggal 26 Agustus 2023 malam.

Menurut Haji Uma, berita acara penyerahan jenazah Imam Masykur menyatakan bahwa anggota Paspampres Praka RM dan lainnya diduga terlibat dalam tindak pidana merampas kemerdekaan, pemerasan, dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian menurut laporan Pomdam Jaya tertanggal 22 Agustus 2023.

(cr31/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved